Kemenag Dorong Dosen Jadi Guru Besar, 2 Hal Ini Harus Diperhatikan

- 2 Januari 2023, 09:24 WIB
Rektor UIN SMHB Prof Wawan Wahyudin (kanan), saat menyematkan samir kepada Prof. Mufti Ali S.Ag yang menjadi guru besar.
Rektor UIN SMHB Prof Wawan Wahyudin (kanan), saat menyematkan samir kepada Prof. Mufti Ali S.Ag yang menjadi guru besar. /Dok. Kabar Banten/

Sementara itu, Guru Besar Universitas Negeri Semarang (Unnes) Prof Sutikno menuturkan, penetapan angka kredit Lektor Kepala dan Guru Besar sekarang dikelola oleh dua Kementerian yakni Kemdikbudristek untuk rumpun ilmu umum dan Kemenag untuk rumpun ilmu agama.

“Penetapan angka kredit Lektor Kepala dan Guru Besar di kelola dua kementerian" tuturnya.

Dia mengatakan, kesesuaian keilmuan, jurnal ilmiah, dan bidang tugas dosen adalah tiga hal yang harus dipenuhi, selain ketercukupan angka kredit dan syarat tambahan.

"Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dosen yang harus dipenuhi untuk menjadi guru besar," ujarnya.

Sutikno mengatakan, Permenpan RB No 17/2013 Jo. No. 46/2013 akan direvisi dengan PermenpanRB yang baru dengan memasukan beberapa kebijakan mutakhir yang mengacu pada UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.

"Permenpan RB No 13/2019 tentang Pengusulan dan Penetapan Jabatan Fungsional, dan mengakomodasi kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka," ujarnya.

Baca Juga: Berbagi Pengalaman Ikut Program Kampus Merdeka, Kemendikbudristek Luncurkan Platform Cerita Kampus Merdeka

Kebijakan baru yang dimaksud, ia mengatakan, memberikan kebebasan dosen dalam melaksanakan tri dharma sesuai dengan passion masing-masing dengan menetapkan porsi minimal masing-masing unsur tri darma PT sebesar 10 persen.

“Memberi opsi alternatif kepada pengusul guru besar untuk pemenuhan syarat khusus dengan karya setara, katanya.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah