Untirta-Peradin Teken MoU

- 15 April 2019, 19:45 WIB
untirta-peradin teken mou
untirta-peradin teken mou

CILEGON, (KB).- Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) bersama Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).

Terkait pelaksanaan amanat Undang-Undang Pendidikan Tinggi Nomor 12 tahun 2012, Pasal 24 ayat 1 dan 2 Jo, tentang pendidikan tinggi profesi dan Undang-undang advokat nomor 18 tahun 2003 pasal 2 ayat 1 dan pasal 28 ayat 1 Jo tentang pendidikan profesi advokat. Penandatanganan tersebut dilakukan di Gedung Center of Excellence (CoE) Fakultas Teknik Kampus Untirta, Jumat (12/4/2019).

Rektor Untirta Sholeh Hidayat mengatakan, program profesi merupakan pendidikan keahlian khusus yang diperuntukkan bagi lulusan program sarjana atau sederajat. Hal itu untuk mengembangkan bakat dan kemampuan memperoleh kecakapan yang diperlukan dalam dunia kerja.

"Sesuai dengan Peraturan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 5 tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat," kata Sholeh kepada Kabar Banten.

Ia mengatakan, peserta dapat mendaftar untuk mengikuti pendidikan profesi advokat, serta Peradin menyediakan sarana dan prasarana dalam proses belajar mengajar. Sehingga menghasilkan lulusan program pendidikan profesi dan memiliki sertifikat kompetensi advokat.

"Kehadiran advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum. Kampus dapat berkolaborasi agar menciptakan lulusan yang berkualitas. Kami menyambut baik penandatanganan tersebut dapat meningkatkan kualitas dan kinerja para advokat," tuturnya. (DE/YA)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah