2020, BOS Kabupaten Serang Meningkat 13 Persen

- 25 Februari 2020, 20:00 WIB

SERANG, (KB).- Alokasi dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2020 untuk Kabupaten Serang meningkat sebesar 13 persen dibandingkan 2019. Peningkatan dana tersebut, didasarkan adanya perubahan besaran kebutuhan operasional tiap tahunnya.

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar Dindikbud Kabupaten Serang Amar Ma'ruf mengatakan, besaran dana BOS tahun lalu hanya Rp 800.000 per siswa, sedangkan untuk tahun ini ada kenaikan 13 persen menjadi Rp 900.000 per siswa.

"Sama kenaikannya di SD, SMP, SMA, dan SMK," katanya kepada Kabar Banten saat ditemui di ruang kerja, Senin (24/2/2020).

Ia menuturkan, meski ada kenaikan sebenarnya jika melihat kebutuhan operasional sekolah tetap dianggap kurang. Pertimbangan kenaikan tersebut, karena biaya belanja setiap tahun selalu naik dan berubah.

Ia menuturkan, untuk pencairan dana BOS tahun ini relatif lebih mudah dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun lalu, pencairan dibagi menjadi catur wulan atau empat tahap, sedangkan tahun ini sesuai kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim dengan adanya merdeka belajar pencairan dana BOS dari pusat langsung dari RKAUN ke rekening sekolah.

"Untuk memproses distribusinya tidak terlalu lama," ujarnya.

Kemudian, ucap dia, untuk tahun ini porsi pembagian porsi pengunaan BOS harus mengacu pada petunjuk teknis (juknis). Juknis pertama, yakni 2019, juknis tersebut, digunakan kepala sekolah (kepsek), untuk membuat rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) 2020.

Namun, kemudian pedoman penggunaan anggaran tersebut harus mengacu pada Juknis Permendikbud Tahun 2020 yang mana peruntukan BOS ada 12 komponen, yaitu penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler, kegiatan assessment, administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru, langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarpras (sarana prasarana) sekolah, penyediaan alat multimedia pembelajaran, penyelenggaraan bursa kerja khusus, poin berikutnya bagi SMK.

“Terakhir dari 12 komponen, adalah pembayaran honor," ucapnya.

Saat ini, dana BOS tersebut, sudah masuk rekening sekolah. Akan tetapi, pihak sekolah tidak gegabah untuk menggunakan, karena RKAS harus sesuai dengan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020. (DN)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah