PPDB Bisa Semi Daring

- 8 Juni 2020, 12:30 WIB
PPDB ilust
PPDB ilust /

SERANG, (KB).- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK tahun pelajaran 2020/2021 di Provinsi Banten dibuka sejak tanggal 26 Mei 2020. Selain secara daring, satuan pendidikan juga dapat melaksanakan PPDB semi daring dengan mengacu pada protokol kesehatan Covid-19.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten M. Yusuf mengatakan, PPDB semi daring dilakukan jika akses, sumberdaya, dan kondisi geografis tidak memungkinkan dilaksanakan secara daring.

Yusuf menjelaskan, jadwal pendaftaran dimulai sebelum pengumuman kelulusan SMP dan MTs Tahun pelajaran 2019/2020 untuk memberikan kesempatan akses waktu lebih panjang bagi pendaftar yang lulus di tahun pelajaran sebelumnya dan belum berusia 21 tahun. Hal itu sesuai dengan amanah Permendikbud 44 tahun 2019.

Ia menjelaskan, aplikasi PPDB yang mengacu pada juknis disediakan panitia PPDB di tingkat provinsi, diberikan secara gratis kepada satuan pendidikan untuk diinstalasi dan dimanfaatkan secara optimal pada seluruh satuan pendidikan.

"Seluruh biaya penyelenggaraan PPDB dibebankan pada anggaran BOS pusat pada satuan pendidikan masing-masing dan calon peserta didik tidak dipungut biaya," ucapnya.

Empat jalur

Ia menjelaskan, ada empat jalur penerimaan dalam PPDB tahun pelajaran 2020/2021, yaitu jalur zonasi dengan minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, jalur perpindahan tugas/PHK orangtua/wali/anak guru maksimal 5 persen, dan jalur prestasi dimungkinkan jika tiga jalur lainnya sudah terpenuhi, maksimal 30.

Sistem zonasi didasarkan pada peta zonasi akses mutu, kondisi geografis, populasi masyarakat, jumlah output SMP/MTs dan sebaran sekolah di masing-masing wilayah administratif.

Jumlah zona yang ditetapkan untuk Provinsi Banten adalah 42 cluster zona wilayah administratif yang di dalamnya terdapat 152 SMA negeri. Sistem zonasi tidak berlaku untuk SMK, SKh dan SMA yang tidak diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan sekolah boarding. Hal itu sesuai yang dengan Permendikbud 44 tahun 2019.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah