PPG Prajabatan 2023 Segera Dibuka, Catat Syarat Administrasi dan Jadwal Pelaksanaannya

- 29 Mei 2023, 07:30 WIB
Ilustrasi guru saat memberikan materi pembelajaran.
Ilustrasi guru saat memberikan materi pembelajaran. /Tangkapan layar laman ppg.kemdikbud.go.id/

3. Hasil pindai/scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai dengan status kepegawaian sebagai berikut:

SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS asli/fotokopi legalisir dinas
pendidikan Provinsi atau Kabupaten dan Kota atau BKD.

SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan 31 Desember 2023 bagi guru PPPK atau asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Provinsi,  Kabupaten dan Kota atau BKD.

SK Pengangkatan 2 tahun terakhir yakni 2021/2022 dan 2022/2023, bagi guru non
ASN di sekolah negeri atau asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Provinsi, Kabupaten dan Kota atau BKD.

SK Pengangkatan 2 tahun terakhir yakni 2021/2022 dan 2022/2023 bagi guru non
ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat dengan menyertakan asli/fotokopi legalisir ketua yayasan

4. Hasil pindai SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 dengan menyertakaan asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah.

5. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000.

Berikut jadwal pelaksanaan PPG Prajabatan :

1. Pendaftaran atau Pengajuan Berkas pada 30 Mei sampai 11 Juni 2023.

2. Perbaikan Berkas pada 12 sampai 28 Juni 2023.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah