3. Hasil pindai/scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai dengan status kepegawaian sebagai berikut:
SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS asli/fotokopi legalisir dinas
pendidikan Provinsi atau Kabupaten dan Kota atau BKD.
SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan 31 Desember 2023 bagi guru PPPK atau asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Provinsi, Kabupaten dan Kota atau BKD.
SK Pengangkatan 2 tahun terakhir yakni 2021/2022 dan 2022/2023, bagi guru non
ASN di sekolah negeri atau asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Provinsi, Kabupaten dan Kota atau BKD.
SK Pengangkatan 2 tahun terakhir yakni 2021/2022 dan 2022/2023 bagi guru non
ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat dengan menyertakan asli/fotokopi legalisir ketua yayasan
4. Hasil pindai SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 dengan menyertakaan asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah.
5. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000.
Berikut jadwal pelaksanaan PPG Prajabatan :
1. Pendaftaran atau Pengajuan Berkas pada 30 Mei sampai 11 Juni 2023.
2. Perbaikan Berkas pada 12 sampai 28 Juni 2023.