PNS, TNI, dan Polri Bisa Daftar Beasiswa LPDP, Simak Skema Pendaftarannya

- 7 Juni 2023, 14:35 WIB
Mahasiswa penerima LPDP dari POLRI dan TNI.
Mahasiswa penerima LPDP dari POLRI dan TNI. /Tangkapan layar laman lpdp.kemenkeu.go.id/

KABAR BANTEN - Beasiswa Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) diperuntukan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri berikut persyaratan yang harus dipenuhi.

Beasiswa LPDP bagi PNS, TNI dan Anggota Polri diberikan untuk jenjang Magister, Doktor, dan program Double Degree atau Joint Degree.

Berikut skema beasiswa LPDP bagi PNS, TNI dan Anggota Polri, dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman lpdp.kemenkeu.go.id:

Baca Juga: Dibuka 9 Juni, Berapa Batas Usia Daftar LPDP 2023? Berikut Jenis Beasiswanya

Pendaftar Beasiswa PNS, TNI, dan Polri yang telah mempunyai dan mengunggah LoA Unconditional wajib memilih 1 Perguruan Tinggi Tujuan Dalam ataupun Luar Negeri sesuai dengan LoA Unconditional tersebut dan
masuk daftar Perguruan Tinggi LPDP.

Pendaftar Beasiswa PNS, TNI, dan Polri yang belum memiliki LoA Unconditional wajib memilih 3 perguruan tinggi tujuan Dalam
Negeri atau Luar Negeri yang ada dalam daftar Perguruan Tinggi LPDP atau Perguruan Tinggi beasiswa doktor, atau
D4/S1 langsung doktor.

Bagi pendaftar dari D4/ S1 langsung doktor wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan, dan memenuhi seluruh kriteria sebagai pendaftar program beasiswa Doktor (S3).

Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.

Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/.

Tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah atau konversi IPK nya belum terbit.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: lpdp.kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x