KABAR BANTEN - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tidak mewajibkan mahasiswa untuk membuat skripsi sebagai syarat kelulusan.
Mahasiswa nantinya diberi kebebasan untuk melaksanakan tugas akhir, tidak harus skripsi.
Bukan skripsi yang menjadi standar kompetensi kelulusan, tetapi kini lebih sederhana dan variatif.
Penyederhanaan tugas akhir bagi mahasiswa diyakini akan meningkatkan mutu lulusan.
Namun, skripsi menjadi tidak wajib jika program studi sarjana atau sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum prototype atau pembelajaran berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis.