Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, Berikut Tugas dan Wewenangnya

- 22 September 2023, 07:26 WIB
Ilustrasi bentuk tim TPPK di satuan pendidikan berikut tugas dan wewenangnya.
Ilustrasi bentuk tim TPPK di satuan pendidikan berikut tugas dan wewenangnya. /Pexels / RDNE/

- Melakukan Penanganan terhadap temuan adanya dugaan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

- Menyampaikan pemberitahuan kepada orang tua atau wali dari Peserta Didik yang terlibat Kekerasan.

- Memeriksa laporan dugaan Kekerasan.

- Memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala satuan pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan.

- Mendampingi Korban atau Pelapor Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

- Memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan lainnya yang dibutuhkan Korban, Pelapor, atau Saksi.

- Memberikan rujukan bagi Korban ke layanan sesuai dengan kebutuhan Korban Kekerasan.

- Memberikan rekomendasi pendidikan anak dalam hal Peserta Didik yang terlibat Kekerasan merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum.

- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui kepala satuan pendidikan minimal 1 kali dalam 1 tahun.

- Dalam melaksanakan tugasnya, TPPK berwenang: 

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: ditsmp.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x