- Melakukan Penanganan terhadap temuan adanya dugaan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
- Menyampaikan pemberitahuan kepada orang tua atau wali dari Peserta Didik yang terlibat Kekerasan.
- Memeriksa laporan dugaan Kekerasan.
- Memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala satuan pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan.
- Mendampingi Korban atau Pelapor Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
- Memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan lainnya yang dibutuhkan Korban, Pelapor, atau Saksi.
- Memberikan rujukan bagi Korban ke layanan sesuai dengan kebutuhan Korban Kekerasan.
- Memberikan rekomendasi pendidikan anak dalam hal Peserta Didik yang terlibat Kekerasan merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum.
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui kepala satuan pendidikan minimal 1 kali dalam 1 tahun.
- Dalam melaksanakan tugasnya, TPPK berwenang: