- Memanggil dan meminta keterangan Pelapor, Korban, Saksi, Terlapor, orang tua atau wali, pendamping, atau ahli.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Anak Tinggi, Program Pemkot Serang Dinilai Tak Berjalan
- Berkoordinasi dengan pihak terkait dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan; dan
- Berkoordinasi dengan satuan pendidikan lain terkait laporan Kekerasan yang melibatkan Korban, Saksi, Pelapor, atau Terlapor dari satuan pendidikan yang bersangkutan.
Nah itulah tadi tugas dan wewenang TPPK di satuan pendidikan untuk menjegak PPKSP.***