Jadi Tuan Rumah Perkumpulan Prodi Doktor Pendidikan se-Indonesia, Untirta Bedah Kurikulum

- 7 Desember 2023, 07:50 WIB
Suasana foto bersama pertemuan perkumpulan Program Studi Doktor Pendidikan Pascasarjana Untirta.
Suasana foto bersama pertemuan perkumpulan Program Studi Doktor Pendidikan Pascasarjana Untirta. /Dok. PSDP/

KABAR BANTEN - Program Studi Doktor Pendidikan (PSDP) Pascasarjana Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menjadi tuan rumah pertemuan Perkumpulan Prodi Doktor Pendidikan se-Indonesia.

Pada perkumpulan tersebut membahas "Reformasi kurikulum program studi Doktor Pendidikan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 52 Tahun 2023", di ruang Multimedia Untirta, Rabu 6 Desember 2023.

Baca Juga: Untirta Jadi Tuan Rumah Pertemuan Mahasiswa Teknik Mesin se-Indonesia, Ini Agenda yang Dibahas

Ketua Pelaksana dan juga Koordinator Prodi Doktor Pendidikan Untirta Prof. Sholeh Hidayat mengatakan, perkumpulan Prodi Doktor Pendidikan dihadiri oleh 14 perguruan tinggi.

Yakni Universitas Negeri Sebelas Maret, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Pendidikan Ganesha, Universitas Jambi, Universitas Bengkulu, Universitas Negeri Makasar, Untirta.

Kemudian Universitas Negeri Gorontalo, Universitas Lampung, Universitas Riau, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Universitas Muhammadiyah Makasar, Universitas Syiah Kuala dan Universitas Negeri Padang.

"Kami menyambut baik perkumpulan Prodi Doktor Pendidikan yang dihadiri berbagai perguruan tinggi, diharapkan pertemuan tersebut bisa memberikan masukan Permendikbudristek No 53 Tahun 2023," kata Sholeh.

Ia mengatakan, perkumpulan tersebut untuk membahasa Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 untuk menyeragamkan keputusan dan kebijakan yang akan diberlakukan terkait dengan pedoman akademik.

Diharapkan perguruan tinggi dapat menciptakan inovasi-inovasi dalam rangka mengabdian kepada masyarakat.

"Kami berharap kedepan bisa memenuhi tantangan dan  menghasilkan kurikulum yang memiliki daya adaptasi dan fleksibilitas sesuai Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023," ujarnya.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x