LPPM Untirta Minta Dosen Pertanggungjawabkan Dana Hibah yang Diterimanya

- 18 Maret 2024, 20:20 WIB
Suasana dosen Untirta saat mengikuti penandatangan kontrak penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Suasana dosen Untirta saat mengikuti penandatangan kontrak penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. /Dokumen Untirta

KABAR BANTEN - Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) meminta kepada dosen yang menerima dana hibah untuk mempertanggungjawabkan dana hibah yang diterima untuk dilakukan penelitian.

Dana hibah yang diterima baik itu dari internal atau eksternal harus bisa dipertanggungjawabkan, selain itu dosen diminat untuk mempersiapkan diri untuk membuat jurnal yang akan diikut sertakan dalam international conference.

"Kami sebagai lembaga penelitian kampus akan terus berupaya dalam pengembangan penelitian internasional salah satunya  menyelenggarakan international coference yang akan digelar pada 25 September 2024 mendatang," kata Ketua LPPM Untirta Prof. Meutia.

Ia mengatakan, pada internasional confrence prosidingnya terindeks scopus dan berpeluang masuk ke dalam jurnal sinta 1, 2, 3, dan jurnal bereputasi LPPM akan dampingi. Mohon dengan sangat walaupun tidak ada luaran tambahan diharapkan dapat berjalan sesuai dengan rencana.

"Ada 130 judul jurnal ini masuk ke dalam international conference, kami mohon bapak ibu bisa mempersiapkan artikel untuk 25 septermber mendatang," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Pengawas Internal (SPI) Untirta prof. Rudi Zulfikar menuturkan,  sesuai dengan apa yang dihibahkan tidak bosan-bosannya pimpinan mengingatkan bahwa terkait dengan mendapatkan sebuah hibah dari manapun sumbernya, baik internal maupun eksternal tetap harus dipertanggung jawabkan.

"Saya mengingatkan jangan beranggapan seolah-olah dana hibah itu milik pribadi, bukan," tuturnya.

Ia mengatakan, dana hibah harus dipertanggung jawabkan kepada yang memberikannya kalau dalam hal ini yakni Rektor. Bapak Ibu dosen bagian dari kepercayaan institusi jadi ini seperti pengadaan barang dan jasa.

"Uang yang bapak ibu terima harus dipertanggung jawabkan sesuai dengan kesepakatan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x