Ribuan Warga Tangsel Terancam Kehilangan Hak Suara

23 November 2020, 12:09 WIB
Pilkada Ilustrasi /

KABAR BANTEN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel menemukan sebanyak 1.158 warga terancam tidak dapat menggunakan hak suara pada Pilkada Tangsel 2020. Padahal mereka telah memenuhi syarat.

"Khawatirnya, nanti mereka yang tidak terdaftar tidak mendapatkan hak suara," kata Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep, kemarin.

Acep mengungkapkan, warga Tangsel yang tak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) jumlahnya berbeda di setiap kecamatan. Di Kecamatan Ciputat, Bawaslu menemukan 205 warga tidak masuk DPT. Sementara di Ciputat Timur terdapat 142 pemilih.

Baca Juga: Pilkada Kota Tangsel 2020, Aparatur Sipil Negara Diingatkan Jauhi Politik Praktis

"Di Pamulang ada 169, kemudian di Serpong 137, Serut dan Setu 144 dan 58. Terakhir yang paling banyak ada di Pondok Aren sebanyak 303 pemilih," kata dia.

Dengan temuan tersebut, Bawaslu mengirimkan surat kepada KPU untuk bisa dimasukkan ke dalam DPT. Dalam rangka menjaga hak pilih masyarakat.

Baca Juga: Pemilihan Calon Ketua Kadin Banten, JB Mendekati Aklamasi untuk Kedua Kali

"Kami khawatir jika tidak disampaikan mereka tidak mendapatkan surat suara. Pada saat datang ke TPS terdekat. Ini dilakukan untuk menjaga hak pilih mereka," ujar Acep.

Terpisah Komisioner Divisi Data Pemilih KPU Kota Tangsel Ajat Sudrajat mengatakan, warga yang memenuhi syarat tapi belum bisa tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih bisa nyoblos pada pemungutan suara Pilkada 9 Desember 2020.

Baca Juga: PSBB di Provinsi Banten Diperpanjang, Ini yang Disampaikan Wali Kota Tangerang dan Tangsel

“Pemilih yang tidak terdaftar di DPT dia bisa Memilih datang ke TPS membawa KTP elektronik,” katanya.

Dirinya menjelaskan, alasan warga belum dicatat oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih saat pencocokan dan penelitian. Menurutnya, bisa saja banyak warga yang baru pindah dan baru punya KTP-el Tangsel.

Baca Juga: KPU Banten Rilis DPT Pilkada 2020, Pemilih Milenial Capai 1.900.373 Jiwa

“Jadi wajar kalau masih ada warga yang belum masuk ke DPT,” klaim Ajat.

Meski demikian, sepanjang warga memiliki KTP elektronik terbitan daerah setempat maka yang bersangkutan bisa memilih.

“Datang ke TPS menunjukan KTP elektroniknya. Nanti akan didaftar sebagai pemilih tambahan atau DPTb," katanya.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler