Pilkada Kota Tangsel 2020, Aparatur Sipil Negara Diingatkan Jauhi Politik Praktis

- 19 November 2020, 18:54 WIB
Pilkada Ilustrasi5
Pilkada Ilustrasi5 /

 

KABAR BANTEN - Jelang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kota Tangsel 2020 yang akan digelar 9 Desember 2020 mendatang, Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Tangerang Selatan (ASN Pemkot Tangsel) kembali diingatkan untuk tidak terlibat dalam politik praktis.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel, Apendi mengatakan ada sejumlah aturan yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) berpolitik. Antara lain Undang-undang nomor 5 tahun 2014, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Selanjutnya ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 dan PP nomor 53 tahun 2010.

“Aparatur Sipil Negara (ASN) itu tugasnya bekerja melayani masyarakat dengan baik, sudah tugasnya gitu saja. Jangan bermain politik praktis kan begitu, sudah ada edaran qalikota sudah beberapa kali tentang netralitas Aparatur Sipil Negara," ujarnya.

"Mari sukseskan pemilu agar berjalan dengan lancar, peran Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya gunakan hak milih pribadi ikutin aturan, Aparatur Sipil Negara kan sudah ada rambu-rambunya diikuti saja,” lanjut Apendi, Kamis, 19 November 2020.

Baca Juga : Pilkada Kota Tangsel 2020: Debat Paslon Disiarkan di Salah Satu TV Swasta Nasional, Ini Jadwalnya

Apendi mengatakan, pihaknya telah mencatat ada sekitar enam pelanggaran ASN selama pilkada. Pertama, Muhamad yang masih menjabat sekda dan pada tanggal 8 Agustus sudah menyatakan mundur dari ASN. Kedua, Lurah Cipayung, Tomi Patria.

“Ketiga Camat Pondok Aren, Makum Sagita. Keempat Sekel Jurang Mangu, kelima Lurah Benda Baru Saidun dan staff kecamatan Ciputat,” tuturnya.

Jaga Integritas

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x