Wujudkan Penyuluh KB Profesional, Kompeten dan Kompetitif, Ini yang Dilakukan BKKBN Banten

24 November 2020, 15:04 WIB
Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Banten, Drs. Aan Jumhana M.Si saat membuka kegiatan 'Pembinaan dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Rencana Kerja bagi Pejabat Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (KB), di salah satu Hotel di Kabupaten Pandeglang, Senin, 24 November 2020. /Dokumen BKKBN Banten/

KABAR BANTEN - Untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya Penyuluh KB (Keluarga Berencana) profesional, kompeten dan kompetitif sebagai bagian dari Reformasi Birokrasi, Perwakilan BKKBN Provinsi Banten menggelar kegiatan “Pembinaan dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Rencana Kerja bagi Penyuluh Keluarga Berencana (KB), Selasa-Rabu, 24-25 November 2020, di salah satu Hotel di Kabupaten Pandeglang.

Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Banten, Drs. Aan Jumhana M.Si menyampaikan, untuk melaksanakan ketentuan pasal 78 UU nomor 5 tahun 2014 tentang PNS, pemerintah telah mengeluarkan PP nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang berdasarkan pada sistem prestasi dan sistem karir.

Penilaian kinerja PNS dilaksanakan dalam suatu manajemen kinerja PNS dan salah satu unsur yang menjadi dasar dalam melakukan penilaian pada sistem manajemen kinerja PNS tersebut adalah Sasaran Kerja Pegawai (SKP), dimana SKP ini merupakan rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS setiap tahunnya.

Kemudian, sesuai dengan PP nomor 30 tahun 2019 tentang  Penilaian Kinerja PNS, ada sanksi administrasi hingga pemecatan menanti para abdi Negara yang kinerjanya tidak memenuhi target.

“Untuk  menghindari kekeliruan dalam penyusunan SKP yang menyebabkan tujuan awal diterapkannya sistem manajemen kinerja bagi PNS tidak tercapai, BKKBN Banten menggelar pembinaan dan bimbingan teknis (Bimtek) penyusunan target kerja bagi penyuluh KB,” ujar Aan, dalam sambutannya saat membuka kegiatan “Pembinaan dan Bimbingan Teknis (bimtek) Penyusunan Rencana Kerja bagi Pejabat Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (KB), di salah satu Hotel di Kabupaten Pandeglang, Senin, 23 November 2020.

Baca Juga : Gelar Lomba Penyuluhan di Medsos, BKKBN Banten Tingkatkan Kapasitas dan Kemampuan BKR dan PIK Remaja

Kegiatan tersebut, kata Aan, bertujuan agar setiap pejabat fungsional penyuluh KB dapat menyusun SKP sesuai dengan jenjang jabatannya masing-masing serta dapat mengetahui capaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) nya. Kemudian, agar penilaian kinerja PNS atau ASN dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.

Selain itu, untuk mewujudkan ASN yang profesional, kompeten dan kompetitif sebagai bagian dari Reformasi Birokrasi, dimana ASN sebagai profesi memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dalam pelaksanaan manajemen ASN.

Aan mengungkapkan, ada beberapa alasan penting, kenapa setiap PNS khususnya pejabat fungsional harus menyusun SKP, di antaranya menetapkan perkembangan karir dan promosi, menentukan jabatan dan golongan pegawai, meningkatkan motivasi pegawai, serta meningkatkan produktifitas dan tanggung jawab pegawai.

Mengacu pada pada PP 17 tahun 2020 tentang manajemen PNS dan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, kata dia, secara umum, ada 2 unsur dalam penilaian prestasi kerja yaitu sasaran SKP dan perilaku kerja.

Suasana kegiatan 'Pembinaan dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Rencana Kerja bagi Pejabat Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (KB), yang diselenggarakan BKKBN Provinsi Banten di salah satu Hotel di Kabupaten Pandeglang.

Sasaran kinerja pegawai (SKP) sebagaimana dimaksud, memuat kinerja utama yang harus dicapai oleh setiap PNS selama setahun dengan prinsip yang terukur, akuntable dan transparan. Selain kinerja utama SKP memuat juga kinerja tambahan.

Kemudian, perilaku kerja yang merupakan sikap atau tindakan yang dilakukan oleh seorang PNS yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di antaranya, pertama, Orientasi pelayanan. Orientasi pelayanan merupakan perilaku kerja PNS dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, atasan, rekan sekerja atau instansi lain.

“Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pejabat fungsional, penyuluh KB agar berpedoman pada aturan yang berlaku seperti Perka BKKBN Nomor 19 tahun 2018 tentang juknis pelaksanaan jabatan fungsional penyuluh KB, dengan demikian setiap penyuluh KB dapat memahami tugas dan fungsi sesuai dengan jenjang jabatannya masing-masing,” ujar Aan.

Kedua, Integritas yang merupakan kemampuan pns untuk bertindak sesuai dengan nilai, norma dan etika dalam organisasi. Ketiga, Disiplin yang merupakan kesanggupan seorang PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi sanksi.

Baca Juga : Bersama DP3AKB Kota Serang, BKKBN Banten Gelar Pelayanan Vasektomi MOP

Sebagai implementasi dari program kerja kabinet di bawah Pemerintahan Presiden Joko widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, BKKBN melakukan proses transformasi pembentukan budaya kerja secara komprehensif dan terintegrasi dengan mengembangkan budaya kerja  cerdas, tangguh, kerjasama, integritas dan ikhlas (cetak tegas).

“Budaya kerja tersebut jangan hanya  jadi slogan tapi harus dilaksanakan dengan kesungguhan hati dan kebulatan tekad dari setiap pegawai yang berada di Lingkungan Perwakilan BKKBN Provinsi Banten. Jika hal tersebut sudah dilaksanakan, saya yakin pegawai Perwakilan BKKBN Provinsi Banten, baik di provinsi maupun di lapangan dapat menjadi pelayan masyarakat yang profesional, dapat menunjukan kemampuan dan kompetensinya dalam upaya pencapaian target dari setiap tugas yang dibebankan,” ujar Aan.

Ia mengajak seluruh pegawai di Lingkungan BKKBN Provinsi Banten bersama-sama untuk sebaik mungkin dalam pengelolaan sumber daya manusia (SDM) Perwakilan BKKBN Provinsi Banten. Salah satunya dengan penyusunan SKP dan penilaian kinerja pegawai serta mengimplementasikan ‘cetak tegas’ karena hal tersebut juga merupakan perwujudan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI WBK WBBM) di Lingkungan Perwakilan BKKBN Provinsi Banten yang juga merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi.

“Saya mengajak seluruh pegawai dan PKB atau PLKB di Perwakilan BKKBN Provinsi Banten untuk tidak henti-hentinya meningkatkan kualitas. Jangan pernah merasa cukup dengan pengetahuan yang dimiliki saat ini karena ilmu pengetahuan dan teknologi mengalami perkembangan dan kemajuan yang pesat. Semoga dengan adanya bimtek ini seluruh peserta dapat memahami dengan baik tentang penyusunan perencanaan kinerja kedepan, agar terjalin sinkronisasi antara hasil penilaian kinerja individu dengan penilaian kinerja organisasi,” ujar Aan.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler