Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 152 Kg Tembakau Gorila dan Ganja Sintetis

1 Desember 2020, 19:33 WIB
bea cukai bandara soetta ilustrasi /

KABAR BANTEN - Tim Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta atau Bea Cukai Bandara Soetta berhasil mengagalkan penyelundupan sebanyak 152 Kilogram (Kg) narkotika jenis tembakau gorila dan ganja sintetis dari China. 

Narkotika tersebut terdiri dari 150 Kg tembakau gorila dan 2 Kg ganja sintetis yang didapatkan dari enam tersangka yang masih berumur cukup muda.

"Penyelundupan narkotika yang kita gagalkan ini terdiri 150 Kg tembakau gorila dan 2 Kg ganja sintetis. Jadi, totalnya ada 152 Kg. Ini termasuk temuan paling besar sepanjang tahun 2020 untuk tembakau gorila," ungkap Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soetta, Finari Manan, dalam keterangan pers, Selasa, 1 Desember 2020.

Ia menyampaikan, penggagalan tersebut bekerja sama dengan Polrestabes Bandung berdasarkan pengembangan dari barang mencurigakan yang datang dari China pada 10 November 2020 setelah pemeriksaan mesin X-ray.

"Tertulis, paket hendak dikirim dengan alamat yang tercantum menuju Ciledug, Kota Tangerang dan tertera paket akan diteeima oleh Restu Jaya Kimia. Ternyata, saat kami lakukan uji lab serbuk warna putih sebanyak 2 Kg merupakan narkotika golongan satu atau ganja sintetis," ungkap Finari.

Baca Juga : Kasus Aktif Covid-19 Naik, Doni Monardo: Jangan Kendor, Tetap Waspada

Sedangkan ratusan Kg tembakau gorila didapatkan dari enam tersangka bernisial HFS, SM, AN, RD, BP, dan BC yang diamankan diberbagai lokasi seperti Bekasi, Bandung, dan Jakarta Selatan.

Finari menjelaskan, ratusan Kg narkotika tersebut menyasar para kaum milenial sebagai pengguna dan akan disebarkan ke seluruh Indonesia.

"Mereka ini tersangka adalah milenial ya semua berumur masih anak kuliahan hanya satu yang sudah umur di atas 30 tahun," ucap Finari.

Apalagi, kata dia, Pemasaran tembakau gorila tersebut pun dijual secara terang-terangan melalui media sosial.

Para tersangka pun diancam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Waspada Jasa Paket

Sementara itu, disaat pandemi Covid-19 masih terjadi, jual beli barang online melalui jasa pengiriman juga dimanfaatkan oleh para distributor narkotika jenis ganja dari luar negeri terutama China ke Indonesia.

Direktur KIAL, DJBC, Syarif Hidayat menjelaskan dari total 721 kasus distribusi narkotika yang berhasil ditegah selama 2020, sudah lebih dari 500 yang di antaranya dikirim melalui jasa pos atau pengiriman.

"Selama pandemi Covid-19 ini ada pergeseran modus pengiriman narkotika. Biasanya melalui berbagai jalur seperti laut, sekarang melalui kiriman pos dan ini harus lebih waspada dari sisi pengiriman barang pos," ujar Syarif di Kantor Bea Cukai Bandara Soetta.

Baca Juga : Bea Cukai Banten Musnahkan Barang Hasil Sitaan Senilai Rp 13,8 Miliar

Total, kata Syarif, ada 2.680 kilogram atau 2,7 ton narkotika yang berhasil ditegah saat masuk ke Indonesia melalui jalur pengiriman pos atau paket. Jumlah tersebut diakumulasi dari awal 2020 sampai bulan November 2020.

"Artinya bahwa barang-barang ini masih banyak permintaan untuk dimasukan ke Indonesia. Ini pekerjaan rumah kita bersama untuk mendidik lingkungan kita," ungkapnya.

Ironisnya pengiriman narkotika jenis ganja sekarang merajai pasar peredaran narkoba di tanah air. Jika sebelumnya narkotika jenis Methamphetamine selalu menjadi paling favorit dan paling tinggi permintaannya di Indonesia.

"Nomor satu sebelumnya methamphetamine yang paling merajai, sekarang tahun ini ganja posisi pertama dengan total pengiriman yang diungkap ada 1,22 ton dari total 2,7 ton narkotika. Sementara methamphetamine mendekati, ada sedikit pergeseran untuk tahun ini," ujar Syarif.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler