TERBARU, Pilgub Banten Bisa Digelar 2022, RUU Pemilu Tuntas Tahun Ini, DPR Usulkan Dua Opsi

8 Januari 2021, 14:55 WIB
pilkada ilustrasi /

KABAR BANTEN - Pemilihan Gubernur atau Pilgub Banten berpotensi digelar Tahun 2022 atau sesuai jadwal. Sebab, Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) didorong tuntas tahun ini, agar UU Pemilu yang baru dapat diterapkan sebagai landasan hukum pelaksanaan pilkada.

Secara teknis, penyelesaian pembahasan RUU Pemilu yang direncanakan juga mengatur tentang pilkada itu berimplikasi besar pada persiapan penyelenggaraan pilkada serta alokasi dana yang disiapkan daerah untuk perhelatan tersebut, termasuk Pilgub Banten.

Kepastian Pilgub Banten masih menunggu keputusan DPR. Menurut Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, ada dua opsi dalam pengaturan kembali jadwal penyelenggaraan pilkada.

Di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan, pilkada serentak nasional dilaksanakan pada November 2024.

Baca Juga : Namanya Ramai di Bursa Pilgub, Arief Wismansyah Kumpulkan Jawara dan Sampaikan Ini

Pilkada serentak nasional itu, juga akan digelar pada tahun yang sama dengan pemilu presiden dan pemilu legislatif.

Namun, DPR menyepakati untuk mengatur kembali jadwal penyelenggaraan pilkada tersebut, sehingga tidak digelar pada tahun yang sama dengan pemilu legislatif dan pemilu presiden atau pemilu nasional.

Dia mengatakan, Komisi II DPR mengusulkan dua opsi dalam mengatur kembali keserentakan pilkada dan pemilu.

Pertama, jika tetap mengacu pada pilkada serentak nasional, Komisi II DPR mengusulkan pilkada digelar tahun 2027.

Baca Juga : Ultimatum Kinerja Wahidin Halim, Dimyati Natakusumah: Jika Sukses Siap Dukung, Gagal Kita Lawan

Alasannya, pada tahun itu semua kepala daerah telah bisa memenuhi masa jabatannya. Masing-masing kepala daerah dari empat variasi waktu pilkada, yakni 2015, 2017, 2018, 2020, telah memenuhi termin 5 tahun jabatan, dan tidak ada termin pemerintahan yang terpotong oleh Pilkada 2027.

Opsi kedua, pilkada serentak tidak berlaku nasional. Artinya, pilkada tetap mengikuti siklus lima tahunan, sesuai empat variasi jadwal yang ada sekarang.

Misalnya, Pilkada 2017 diteruskan pada 2022, Pilkada 2018 dilanjutkan pada 2023, Pilkada 2020 tetap dilanjutkan dengan Pilkada lima tahun berikutnya, Pilkada 2025.

Opsi kedua ini, menurut Doli, juga menghindari keserentakan antara pilkada dengan pemilu, karena masing-masing pemilu mengikuti siklus yang sudah ada saat ini, yakni setiap lima tahun sekali.

Baca Juga : Tak Tertarik Maju Lagi di Pilgub Banten H. Embay Sudah Punya Jagoan, Sosoknya Masih Muda, Siapa Ya?

Namun, dari dua opsi tersebut, baru opsi pertama yang dicantumkan di dalam draf RUU Pemilu.

Di dalam draf RUU Pemilu yang kini masih dalam tahap harmonisasi dan sinkronisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Komisi II mengusulkan agar waktu penyelenggaraan pilkada mengikuti ketentuan di dalam UU No 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2014 tentang Pilkada.

Di dalam UU No 1/2015 yang dirujuk oleh RUU Pemilu tersebut, pilkada serentak nasional diadakan pada 2027.

“Sekalipun hanya opsi pertama yang dicantumkan di dalam draf RUU Pemilu, tetapi opsi kedua itu muncul juga di dalam pembahasan di internal Komisi II DPR. Oleh karenanya, sebagai suatu opsi masih terbuka kemungkinan dari keduanya untuk dipilih yang paling sesuai dengan kebutuhan,” ujar Doli.

Baca Juga : Petahana Nyatakan Siap Maju Kembali di Pilgub Banten, Demokrat: WH Sudah Mulai 'Pasang Kuda-kuda'

Menurut anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting mengatakan, KPU setuju jika pengaturan tentang keserentakan pilkada dan pemilu 2024 dikaji kembali.

“KPU sebagai pelaksana undang-undang akan melaksanakan apa yang menjadi ketentuan. Namun, di dalam memutuskan keserentakan pemilu dan pemilihan kepala daerah di waktu yang sama perlu memerhatikan teknis penyelenggaraannya,” kata Evi.

Penyelenggara pemilu tentu akan menerima beban tugas yang berat jika ketiga jenis pemilihan itu dilakukan bersamaan.

Belajar dari keserentakan Pemilu 2019, beban terberat dari tahapan-tahapan pemilihan yang dijalani secara simultan ada di KPU kabupaten/kota.

Baca Juga : Buka Suara Soal Pilgub Banten, Pernyataan WH Mengejutkan, Tegaskan tak akan Maju, Jika..

“Belum lagi risiko tidak fokusnya konsentrasi pemilih dalam melihat sisu-isu yang menjadi referensi dalam menjatuhkan pilihannya,” ungkap Evi.

Sementara itu, anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, pilkada serentak nasional sebaiknya dilakukan pada awal 2027, tidak bersamaan dengan Pemilu 2024.

Desain menggabungkan pemilu nasional dan pilkada di tahun yang sama adalah tidak logis dan besar kemungkinan akan menimbulkan kekacauan.

“Melihat pengalaman pemilu 2019, keserentakan lima jenis pemilihan yakni pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) sangat berat dan berdampak pada beban kerja petugas yang kurang logis, kompleksitas teknis, sulitnya mewujudkan politik gagasan, serta tenggelamnya isu legislatif oleh kampanye pilpres,” katanya.

Baca Juga : Sejumlah Nama Bermunculan Ramaikan Bursa Pilgub Banten, Ini Respons Wahidin Halim

Perludem, lanjut Titi, sejak lama mendorong pemilu serentak dibagi antara pemilu nasional dan pemilu daerah dengan masa jeda 2 sampai 2,5 tahun.

Dengan demikian, pemilu serentak nasional akan memilih DPR, DPD, dan Presiden pada 2024, sedangkan pemilu daerah memilih Gubernur, DPRD Provinsi, Bupati/Wali Kota, dan DPRD Kabupaten/Kota pada awal 2027.

Sementara itu, bursa calon Pilgub Bnaten mulai merebak. Meski masa jabatan Gubenur dan Wakil Gubernur Banten Wahidin Halim dan Andika Hazrumy berakhir 2022, namun agenda Pilgub Banten masih menunggu kepastian. Apakah tetap dilaksanakan di 2022 atau 2024, belum juga final.

Hal itu dikatakan anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Dimyati Natakusumah, ketika menanggapi bursa calon menuju Pilgub Banten yang kian menghangat jelang masa jabatan WH-Andika yang akan habis 2022, dikutip dari youtube Kabar Banten TV.

Baca Juga : Bursa Pilgub Banten Menghangat, Pengamat Sebut Sejumlah Nama Layak Diperhitungkan

Ahmad Dimyati Natakusumah mengaku siap maju di Pilgub Banten jika petahana yakni Gubernur Banten Wahidin Halim gagal memimpin Provinsi Banten.

Namun bila Wahidin Halim sukses memimpin Provinsi Banten, menurut Dimyati Natakusumah, kenapa mesti harus diganti. Akan tetapi, Dimyati Natakusumah siap mengganti Wahidin Halim jika tak sukses membangun Banten.

Namun untuk bicara Pilgub, menurut dia, masih sangat prematur karena agenda Pilgub Banten belum final. “Akhir jabatannya kan 2022, Pilkada 2024. Kan undang-undangnya masih begitu, kecuali diubah,” ujar Dimyati Natakusumah. ***

Editor: Maksuni Husen

Tags

Terkini

Terpopuler