PSBB Jawa Bali: Kota Tangerang Diberlakukan Pembatasan, Ini Yang Disampaikan Arief Wismansyah

11 Januari 2021, 20:10 WIB
Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah mengharapkan agar masyarakat Kota Tangerang dapat berpartisipasi aktif dalam mematuhi aturan dan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama masa PSBB Jawa Bali diberlakukan. /

KABAR BANTEN - Kota Tangerang masuk dalam wilayah yang wajib menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau PSBB Jawa Bali dari pemerintah pusat. Hal tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.

Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah mengharapkan agar masyarakat Kota Tangerang dapat berpartisipasi aktif dalam mematuhi aturan dan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama masa PSBB Jawa Bali diberlakukan, agar angka penularan Covid-19 di Kota Tangerang bisa terus ditekan.

"Mulai hari ini sudah dimulai PSBB Jawa Bali sesuai dari instruksi mendagri dan partisipasi masyarakat Kota Tangerang sangat penting agar PSBB bisa berhasil," ujar Arief Wismansyah usai menghadiri Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 Provinsi Banten di Pendopo Bupati Tangerang, Senin, 11 Januari 2021.

Baca Juga : Termin Pertama Vaksinasi Covid-19: Pemprov Banten Tentukan Dua Daerah, Siapa Sasarannya? Ini Kata WH

Arief Wismansyah mengatakan, salah satu point penting dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tangerang adalah pembatasan kegiatan yang sifatnya olahraga, rekreasi dan hiburan mulai tanggal 11-25 Januari 2021.

"Mulai hari ini fasilitas olahraga di Kota Tangerang baik yang dikelola oleh pemkot maupun swasta untuk sementara waktu ditutup,” ujarnya.

Baca Juga : Supervisor Avsec Bandara Soetta Hilang Selama 17 Hari, Mengejutkan Polisi Menemukan di Tempat Ini

Arief Wismansyah mengimbau kepada warga Kota Tangerang jika tidak ada urusan penting, untuk beraktivitas di rumah saja.

"Sanksi juga diberlakukan apabila masyarakat kedapatan yang melanggar aturan selama masa PSBB Jawa Bali," ujarnya.

Baca Juga : Sepekan, TPU Buni Ayu Sudah Makamkan 22 Jenazah Pasien Covid-19

Selain itu, kata Arief Wismansyah, selama masa PSBB kegiatan di sektor perdagangan di Kota Tangerang juga dibatasi hanya diperbolehkan hingga pukul 19.00 WIB.

"Kalau bukan yang sifatnya kebutuhan harian wajib mengikuti aturan pembatasan jam operasional," tegasnya.

Baca Juga : Vaksinasi Covid-19 di Kota Tangerang, Pemkot Tingkatkan Kesiapan, Antisipasi Jika Terjadi Dampak

Kemudian, sektor perkantoran baik swasta maupun negeri di Kota Tangerang untuk dapat mematuhi aturan kerja selama pemberlakuan PSBB 11-25 Januari 2021.

"WFO harus 25% dari total pegawai, 75% sisanya WFH," ujar Arief Wismansyah.***

 

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler