Pelantikan Helldy-Sanuji, Plt Asda I Pemkot Cilegon: Ada 6 Tahapan Lagi Yang Harus Dilalui

25 Januari 2021, 18:31 WIB
Plt Asda I Pemkot Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana saat memberikan keterangan pers terkait tahapan pelantikan Helldy-Sanuji sebagai Wali Kota Cilegon dan Wakil Wali Kota Cilegon, Senin, 25 Januari 2021. /Himawan Sutanto/

KABAR BANTEN - Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon terpilih Helldy Agustian-Sanuji Pentamarta (Helldy-Sanuji) bisa bersamaan dengan Kabupaten Serang yakni 17 Februari 2021.

Pelaksana tugas atau Plt Asda I Pemkot Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana mengatakan, ada sekitar 6 tahapan lagi yang harus dilalui menuju pelantikan Helldy-Sanuji sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon. Salah satunya harus mendapat persetujuan dari parlemen.

“Sesuai jadwal, setelah dilakukan pleno penetapan oleh KPU, maka DPRD Kota Cilegon harus menyelenggarakan sidang paripurna. Sidangnya dengan agenda pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon terpilih hasil Pilkada Kota Cilegon 2020 (Helldy-Sanuji). Berita acara sidang paripurna itu ditujukan kepada Mendagri melalui Gubernur Banten,” ujar Dikrie, Senin, 25 Januari 2021.

Baca Juga : Waktunya Belanja Kebutuhan dengan Gratis Ongkir Rp0 dan ShopeePay Deals Rp1 di Shopee SMS!

Dia mengatakan, setelah sampai di Pemprov Banten, jangka waktu 5 hari kerja, terhitung sejak usulannya diterima secara lengkap. Gubernur Banten menyampaikan surat usulan secara lengkap pengangkatan atau pengesahan kepada Mendagri dalam hal ini Dirjen Otda, dan berkas dilampirkan secara keseluruhan.

Kemudian, kata dia, di Kemendagri, terhitung sejak 14 hari kerja usulan diterima secara lengkap, Kemendagri akan memproses dua usulan tadi. Yakni pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon periode 2016-2021 dan mengangkat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon terpilih.

Baca Juga : Sudah 12 Orang Pimpin Cilegon, Helldy Wali Kota Ketiga Hasil Pilkada, Setelah A'at Syafa'at dan Iman Ariyadi

Lalu, Mendagri menerbitkan Keputusan Mendagri dan Mendagri melalui Dirjen Otda menyampaikan surat kepada Gubernur Banten untuk melantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon terpilih.

"Kalau sesuai tahapan yakni pada 17 Februari 2021 mendatang, sesuai dengan masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon terdahulu,” ujar Dikrie.

Baca Juga : Bakal Kaji Program Kepala Daerah Sebelumnya, Helldy Agustian: Bila Perlu Dibabat Habis

Seperti diketahui, KPU Kota Cilegon mengeluarkan SK yang tertuang dengan nomor 195/HK.03. 1.-Kpt/3672/ KPU-Kot/I/2021. SK tersebut didasari SK Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara No. 191/ HK.03.1./KPT/3672/KPU-Kot/XII/2020.

SK tersebut isinya memutuskan dan menetapkan pasangan calon Wali Kota Cilegon dan Wakil Wali Kota Cilegon nomor urut 4, Helldy Agustian SE, SH dan H.Sanuji Pentamarta SI.P sebagai Wali Kota Cilegon dan Wakil Wali Kota Cilegon terpilih dengan perolehan suara sebanyak 75.449 dari total suara sah Pilkada Kota Cilegon 2020.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler