Selama Januari 2021, Polres Serang Ringkus 10 Tersangka Kasus Narkoba

31 Januari 2021, 10:56 WIB
Kapolres Serang AKBP Mariyono /Dok. Polres Serang/

KABAR BANTEN - Sebanyak sepuluh tersangka kasus penyalahgunaan narkoba diamankan personel Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Serang selama kurun waktu Januari 2021.

Dari jumlah tersebut, tujuh tersangka di ntaranya merupakan pengedar narkoba jenis sabu, sedangkan tiga lainnya pengedar tembako gorila dan pil hexymer dan tramadol atau pil setan.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti 8,60 gram sabu, tembako gorila sebanyak 8,31 gram, tramadol 108 butir serta 572 butir hexymer.

Baca Juga: Delapan Tahun Bersembunyi, Buronan Kasus Pembunuhan Diciduk Polres Pandeglang

"Sepanjang bulan Januari ini ada 10 tersangka berstatus pengedar yang berhasil kami amankan di lokasi yang berbeda. Dari kesepuluh tersangka beberapa di antaranya, berkasnya telah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kapolres, Ahad 31 Januari 2021.

Baca Juga: Berdalih Sulit Cari Kerja, Dua Pemuda di Serang Pilih Edarkan 'Pil Setan'

Kapolres menuturkan, pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Serang ini tidak terlepas peran serta masyarakat yang telah membantu dalam memberikan informasi. Saat mendapatkan informasi, kata Mariyono, personel Satresnarkoba langsung menindaklanjuti informasi.

"Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini tidak terlepas dari peran masyarakat yang telah berbagi informasi serta kecepatan anggota Satresnarkoba dalam menindaklanjuti informasi," ujar Kapolres.

Baca Juga: Kapolres Serang Minta Bantuan Ulama Sukseskan Vaksinasi Covid-19

Kapolres berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam pengungkapan peredaran narkoba.

Menurut Kapolres peredaran narkoba saat ini sangat memprihatinkan dan perlu dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat untuk memberantas.

Kapolres kembali menegaskan pihaknya berkomitmen memerangi narkoba, mulai dari bandar, pengedar, kurir hingga pemakai. Oleh karena itu, kata Kapolres, sekecil apapun informasi yang didapat, masyarakat tidak perlu takut melapor.

Baca Juga: Ungkap Lima Kasus Narkoba, Polres Pandeglang Bekuk 9 Tersangka

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk menjauh narkoba. Sebab kami berkomitmen akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu, guna menjaga masyarakat Kabupaten Serang yang dikenal agamis," kata Kapolres.

Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP Trisno Tahan Uji mengatakan, motif para tersangka menggeluti bisnis haram ini yaitu karena alasan ekonomi. 

Baca Juga: Intip Cara Personel Polres Serang Tingkatkan Daya Tahan Tubuh Tangkal Covid-19

Sedangkan modus pembelian barang haram ini dilakukan melalui komunikasi telepon dan pembayaran melalui transfer bank.

"Untuk pengambilan barang pesanan dilakukan di lokasi yang ditentunkan oleh si penjual. Jadi, antara tersangka dan si penjual tidak saling mengenal lebih dalam," ujar Trisno.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler