Berdalih Sulit Cari Kerja, Dua Pemuda di Serang Pilih Edarkan 'Pil Setan'

- 29 Januari 2021, 17:56 WIB
Ilustrasi Narkoba.
Ilustrasi Narkoba. /Pexels/Pixabay
KABAR BANTEN - Peredaran obat keras terlarang masih marak terjadi di wilayah Serang.
 
Kali ini Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota mengamankan dua pemuda yang kedapatan mengedarkan hexymer atau biasa dikenal dengan pil setan.
 
Dari dua pemuda itu, polisi menyita barang bukti 1.000 butir pil Hexymer. Kepada petugas, kedua tersangka mengaku terpaksa bisnis obat terlarang karena tidak memiliki pekerjaan tetap.
 
 
Kedua tersangka yaitu tersangka DR alias Boim (30) warga Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang dan AB alias Adam (25), warga Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang. 
 
Mereka ditangkap di pinggir jalan di Linkungan Kelapa Dua, Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang. Bersama barang buktinya, kedua tersangka diamankan di Mapolres Serang.
 
Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota Iptu Shilton mengatakan, penangkapan dua pengedar obat keras ini berawal dari informasi masyarakat.
 
 
Berbekal informasi tersebut, personel Satresnarkoba yang dipimpin Ipda M Nurul Anwar Huda langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka berikut barang buktinya satu toples berisi 1.000 butir pil hexymer.
 
"Obat ini merupakan obat keras yang tidak sembarang diperjualbelikan kecuali dengan resep dokter," ujar Shilton, Jumat 29 Januari 2021.
 
 
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial HS namun tidak mengetahui tempat tinggalnya. Transaksi dilakukan melalui aplikasi online.
 
"Jadi tersangka tidak mengetahui lokasi tempat tinggal penjual barang karena pembelian atau pemesanan barang dilakukan melalui aplikasi online. Untuk pembayaran juga melalui transfer bank serta pengambilan barang dilakukan di tempat yang sudah ditentukan. Kita akan terus dalami," ujar Shilton.
 
 
Sementara itu, kedua tersangka mengaku belum lama menekuni bisnis haram ini. 
 
Tersangka Boim mengatakan, satu toples bisa terjual habis dalam waktu sekitar 2 minggu. Usaha ini dilakukan karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan untuk menutupi biaya hidup sehari-hari.
 
"Belum lama jual obat. Saya terpaksa karena tidak memiliki pekerjaan," ujarnya.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x