RUU Pemilu Resmi Dicabut dari Prolegnas, tak Ada Pilkada Tiga Tahun ke Depan, Pilgub Banten Digelar 2024

9 Maret 2021, 16:54 WIB
Ilustrasi Pilkada. Pemerintah memutuskan tak ada pemilihan kepala daerah (Pilkada) dalam tiga tahun ke depan atau sampai dengan Pemilu Serentak Nasional 2024. /

KABAR BANTEN – Pilgub Banten dipastikan digelar 2024, setelah Revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dicabut dari Prolegnas Prioritas tahun 2021.

Pencabutan itu dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama DPD dan perwakilan pemerintah yakni Kementerian Hukum dan HAM, dalam Rapat Kerja 2021, di Gedung Nusantara II, Senayan Jakarta, Selasa, 9 Maret 2021.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Atgas mengatakan, terjadi perkembangan dan perubahan arah politik legislasi yang terjadi, khususnya terkait dengan keberadaan RUU Pemilu.

Baca Juga: Tiga Srikandi Demokrat Digadang-gadang di Pilgub Banten, Ada yang Berjuluk ‘Wadon Banten’

Berdasarkan kesepakatan fraksi-fraksi serta sesuai dengan surat dari pimpinan Komisi II selaku pengusul RUU, maka DPR RI melalui badan legislasi akan menarik dan mengeluarkan revisi UU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas tahun ini.

Baca Juga: Mantan Ketua DPRD Banten Siap Maju di Pilgub Banten, Terungkap Rencananya Sejak Lama

"Jadi Prolegnas Prioritas tahun ini yang sudah disetujui dalam Rapat Kerja tanggal 14 Januari 2021 lalu mengalami perubahan, yang semula 33 RUU menjadi 32 RUU," kata Supratman, dikutip KabarBanten.com daridpr.go.id.

Baca Juga: Munculkan 7 Kandidat di Pilgub Banten, Pengamat LIPI Lili Romli: Demokrat Ingin Naikkan Elektabilitas


Penyusunan dan pembahasan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021 ini, telah disetujui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Selain itu, Fraksi-Fraksi di DPR RI turut menyuarakan pandangannya terkait perubahan Prolegnas Tahun 2021.

Baca Juga: Banten Selatan Jadi Catatan, Bapak dan Anak Siap Gantikan WH, Bersaing dan Maju di Pilgub

Namun, ada beberapa catatan seperti Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS yang tidak menyetujui keluarnya revisi UU Pemilu dari Prolegnas.

Baca Juga: Ini Pesaing Iti Octavia Jayabaya di Pilgub DKI, Sama-sama Bupati Perempuan Suka Blusukan, Siapa Paling Hebat?

Sementara, Fraksi Partai Golkar mengusulkan untuk menambah satu Rancangan Undang-Undang (RUU) yakni RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) agar dapat masuk ke dalam Prolegnas.

Baca Juga: Hati-hati WH! Jika Partai Demokrat Beri Perintah, Iti Octavia Jayabaya Siap Maju di Pilgub Banten

Menurut pegiat Perludem Titi Anggraini, dengan dicabutnya RUU Pemilu dari Prolegnas 2021, dengan demikian Pemerintah dan DPR RI menyakini Pemilu 2024 bisa berjalan baik-baik saja. Padahal, banyak sekali catatan dan tantangan dari penyelenggaraan Pemilu 2019 lalu.

Baca Juga: Munculkan 7 Kandidat di Pilgub Banten, Pengamat LIPI Lili Romli: Demokrat Ingin Naikkan Elektabilitas

“Bagaimana arah Pemilu 2024 tanpa perubahan UU Pemilu? Bisakah pemilih memilih dengan cerdas serta beban penyelenggara terkelola proporsional dan adil?,” kata Titi Anggaini dalam akun twitternya @titianggraini.

Baca Juga: Masuk Bursa Pilgub DKI, Iti Kenang Leluhurnya Sang Legenda Kemayoran, Diabadikan di Jembatan Bendungan Jago

“Akankah Pemilu 2024 jadi legacy yang baik dari periode kedua JKW? Kita menunggu dan menantikannya di tengah gamang yang ada,”kata Titi Anggraini menambahkan.

Baca Juga: Ini Mengejutkan, Demokrat Dorong Bupati Lebak di Pilgub DKI, Opsi Iti Dampingi Anies Baswedan Digulirkan

Dia menduga dalam perjalanannya akan dilakukan perubahan parsial melalui revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum maupun UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Hanya sj tradisi mepet waktu atau injury time bisa jadi akan menciptakan drama berulang,” katanya lagi.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: dpr.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler