Dear ASN Pemkot Serang, Segera Lakukan Ini Jika Tidak Ingin Tambahan Penghasilan Ditangguhkan

10 Maret 2021, 08:40 WIB
Ilustrasi uang. /ANTARA/Reno Esnir

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan menangguhkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga batas waktu 31 Maret 2021.

Kepala Bagian Organisasi dan Reformasi dan Birokrasi (RB) pada Pemkot Serang Ida Dahlia mengatakan, hingga 9 Maret 2021 penyampaian LHKPN baru mencapai 53,813 persen.

Pihaknya telah melakukan sejumlah upaya untuk mencapai target 100 persen, salah satunya dengan sistem jemput bola.

Baca Juga: Kenaikan Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bikin Gaduh Pejabat dan ASN Pemkot Cilegon

"Jadi kalau memang ada yang terkendala dan kesulitan kami bantu, bahkan kami juga jemput bola. Karena kan nanti kalau ada yang tidak melaporkan akan ada sanksi dari pak wali kota, ditangguhkan TPP-nya sampai si yang bersangkutan melaporkan," kata Ida, ditemui di ruangannya, Selasa 9 Maret 2021.

Ida mengungkapkan, sebanyak 134 ASN telah menyampaikan laporan harta kekayaan dari total 249 ASN yang wajib LHKPN.

LHKPN tersebut telah diterima oleh Bagian Organisasi dan Reformasi dan Birokrasi (RB) Pemkot Serang.

Baca Juga: Alhamdulillah! Kelompok Usaha di Kota Serang Dapat Bantuan, Masing-masing Terima Rp17 Juta

"Itu per hari ini (Selasa 9 Maret) tadi pagi. Karena sebetulnya sudah ada juga yang masuk pelaporannya tapi belum bisa muncul di sistem, dan baru bisa muncul besok pagi. Jadi dari 249 itu sudah ada yang masuk sebanyak 134 ASN, dan yang belum itu 115, atau sekitar 53,813 persen," kata Ida.

Pihaknya juga menargetkan laporan tersebut bisa selesai hingga pertengahan, atau paling telat akhir Maret 2021. Diperkirakan Rabu 10 Maret 2021 hari ini pencapaian laporan sekitar 60 persen.

"Mudah-mudahan pertengahan bulan ini bisa selesai, jadi kalau ada kekurangan bisa kami lengkapi, dan 31 Maret bisa tercapai 100 persen," ucapnya.

Baca Juga: Jumlah Pelaporan LHKPN di Pemkot Cilegon Masih Rendah

Dia menjelaskan, 249 ASN wajib LHKPN tersebut tersebar di semua perangkat daerah termasuk lurah.

"Walaupun yang wajib melaporkan adalah Eselon II dan III. Tapi sekarang itu hingga ke lurah atau eselon IV itu sudah harus melaporkan," ujarnya.

Sebetulnya, kata dia, sejak Januari 2021 para ASN, khususnya pejabat eselon II, III, dan IV sudah diwajibkan melaporkan LHKPN.

Baca Juga: Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Tangsel Diperpanjang, Airin Rachmi Diany Sebut PPKM Skala Mikro Efektif

"Karena kan pelaporan itu dimulai per 30 Desember, akhir tahun kemarin. Itu untuk periode Januari hingga Desember 2020, dilaporkannya tahun ini, dan akhir pelaporan 31 Maret," tuturnya.

Ida menuturkan, LHKPN merupakan kepatuhan penyelenggara negara kepada negara, dengan melakukan pelaporan harta kekayaan mereka.

"Iya sebetulnya itu kan pribadi, kepatuhan penyelenggara negara terhadap negaranya. Tapi memang terkadang mereka lupa dengan passwordnya sehingga belum bisa melaporkan," katanya.

Baca Juga: Tahun Ajaran 2021, Pemerintah akan Berlakukan Belajar Tatap Muka, Pemkab Lebak Surati Kemendikbud

Sementara, Kasubag Urusan Dalam yang membidangi tugas LHKPN Sumartini mengatakan, pada 2021 akan ada penambahan sekitar 30 orang pejabat eselon III hasil promosi dari eselon IV.

"Itu untuk eselon yang baru, yang promosi kemarin. Jadi nanti mereka akan melapor sesuai dengan masa jabatannya, misalnya dari Januari hingga Maret, itu yang dilaporkan," ujarnya.

Selain itu, dia menjelaskan, dalam proses pelaporan juga setiap tahunnya pasti berbeda-beda, seperti adanya pemasukan dan pengeluaran.

Baca Juga: Helldy Agustian Wacanakan Pasar Kranggot Jadi BUMD, Tokoh Muda Kota Cilegon Sampaikan Hal Ini

"Dan bagi yang memiliki anak usia 17 tahun, itu juga harus melaporkan surat kuasa dan itu wajib dilaporkan ke KPK. Karena itu sesuai dengan NIK dan data keluarga, seperti istri dan anak," tuturnya. 

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Serang Syafrudin mengingatkan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Serang agar segera menyampaikan laporan harta kekayaan.

Syafrudin juga meminta kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menangguhkan TPP kepada ASN yang belum melaporkan harta.

Baca Juga: Lapor SPT PPH Secara Online, Irna Narulita Ajak Masyarakat Kabupaten Pandeglang Taat Pajak

Syafrudin menuturkan, adapun terkait Penyusunan LHKPN agar memenuhi kewajibannya terhitung sampai tanggal 31 Maret 2021.

“Pemerintah Kota Serang melalui Kepala OPD diharapkan agar menangguhkan pembayaran TPP-nya jika belum melaporkan,” ujar Syafrudin, saat menjadi Pembina Apel di Lapangan Puspemkot Serang, Senin 8 Maret 2021.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler