Kenaikan Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bikin Gaduh Pejabat dan ASN Pemkot Cilegon

- 26 Januari 2021, 22:23 WIB
Ilustrasi Tunjangan Perbaikan Penghasilan Aparatur Sipil Negara (TPP ASN).
Ilustrasi Tunjangan Perbaikan Penghasilan Aparatur Sipil Negara (TPP ASN). /

KABAR BANTEN - Adanya isu kenaikan Tunjangan Perbaikan Penghasilan Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) di kalangan Pejabat dan ASN Pemkot Cilegon membuat gaduh.

Informasi yang berhasil dihimpun, besaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan atau TPP ASN pada tiap-tiap eselon berbeda-beda seperti eselon II yang tiap bulan menerima Rp38 juta, eselon III Rp16 juta, eselon IV Rp11 juta, golongan IV Rp5,5 juta, golongan III Rp5 juta dan golongan IV Rp4 juta.

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Cilegon ketika dikonfirmasi mengaku perbedaan pada Tunjangan Perbaikan Penghasilan justru membuat kesenjangan semakin berdampak.

“Kalau lihat perbedaannya, jaraknya semakin jauh saja. Saya kira kalau perbedaanya dibawah angka 5 gak masalah, ini mah terlalu jauh,” ujar salah satu ASN Pemkot Cilegon yang meminta namanya dirahasiakan, Selasa, 26 januari 2021.

Baca Juga : Tagihan Listrik Nunggak 4 Minggu, Gaji dan Honor Pegawai Pemkot Cilegon Tak Cair-cair, Ada Apa?

Sementara itu, Kabag Organisasi pada Pemkot Cilegon, Sam Wangge mengatakan, tiap tahun kenaikan Tunjangan Perbaikan Penghasilan selalu ada, karena yang memulai proses ini adalah BPKAD.

“Tiap tahun juga selalu ada kenikan untuk Tunjangan Perbaikan Penghasilan, jadi wajarlah kalau misalnya tahun ini mengalami kenaikan,” ujarnya.

Baca Juga : Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

Dia mengatakan, kenaikan Tunjangan Perbaikan Penghasilan tersebut tidak menyalahi aturan. Hal itu karena sudah ada Surat Edaran (SE) Kemendagri, kelas jabatan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x