Maman Masih jabat Pj Sekda Kota Cilegon, Diperpanjang untuk Ketiga Kalinya, Ternyata Ini Alasannya

31 Maret 2021, 19:00 WIB
Edi Ariadi dan Maman Maulidin /Tangkapan layar youtube Kabar Banten TV

KABAR BANTEN - Penjabat (Pj) Sekda Kota Cilegon yang dijabat Maman Mauludin, kembali diperpanjang untuk ketiga kalinya.

Perpanjangan Pj Sekda Kota Clegon tersebut, karena surat pengajuan untuk pengangkatan sekda defintif yang telah dikirimkan kepada Kemendagri, belum juga turun.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten Komarudin ketika dikonfirmasi membenarkan perpanjangan Pj Sekda Kota Cilegon tersebut.

Baca Juga: Sekda Cilegon Pilihan Helldy Agustian, Beda atau Satu Selera dengan Pemimpin Lama?

“Iya, benar, jabatan Pak Maman sebagai Penjabat Sekda Kota Cilegon diperpanjang berdasarkan surat keputusan Gubernur Banten. Dan sudah ditanda tangani,”kata Komarudin, Rabu 31 Maret 2021.

Baca Juga: Spekulasi Sekda Cilegon Begulir, Bakal Jadi Godaan Pemimpin Baru, Relawan Helldy-Sanuji Ingatkan Ini

Dia mengatakan, perpanjangan jabatan Pj Sekda Kota Cilegon tersebut sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme. Sebab, telah mengantongi SK Gubernur Banten sebagai payung hukum.

Baca Juga: Siapa Sekda Cilegon Terungkap, Helldy Agustian Pilih Sosok Terbaik, Ngaku Dapat Masukan dan Bisikan

Meski sifatnya sementara, jabatan tersebut harus dijalankan. Maman Maulidin masih menjadi Pj Sekda Kota Cilegon dalam tiga bulan ke depan atau mulai 1 April sampai 1 Juni 2021.

Baca Juga: Janji Kampanye Helldy-Sanuji Direalisasi, Honor RT dan RW di Kota Cilegon Makin Tebal

“Pak Maman masih menjabat sebagai Pj Sekda Kota Cilegon. Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah," ujar Komarudin.

Baca Juga: Rekrutmen THL dan TKK, Ada Honorer tak Kerja Tapi Tetap Terima Gaji, Helldy Agustian: Pecat!

Komarudin mengakui, sampai saat ini pengajuan surat untuk pengangkatan Sekda Kota Cilegon defintif yang telah dikirimkan kepada Kemendagri masih berproses. Apabila surat tersebut sudah turun, maka penjabat sekda bisa langsung diganti dan tidak menunggu sampai habis.

Baca Juga: Wali Kota Cilegon Helldy Agustian Minta Ini ke ASN

"Penjabat Sekda kabupaten dan kota yang ditunjuk oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat, menjabat dalam jangka waktu paling lama 3 (Tiga) bulan, dan atau berhenti pada saat dilantiknya sekda kabupaten dan kota definitif,” tuturnya.***

Editor: Yadi Jayasantika

Tags

Terkini

Terpopuler