Pembangunan Pelabuhan Warnasari, Masuk RPJP Daerah, Rahmatulloh Sebut Pemkot Cilegon tak Boleh Lakukan Hal Ini

8 April 2021, 22:04 WIB
Sekretaris Fraksi Demokrasi Pembangunan pada DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh menyampaikan bahwa pihaknya menolak keras jika pembangunan Pelabuhan Warnasari tidak akan dilanjutkan Pemkot Cilegon. /Dokumen Rahmatulloh

 

KABAR BANTEN - Pembangunan Pelabuhan Warnasari ternyata masuk pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah. Ini membuat Pemkot Cilegon wajib untuk menyelesaikan pembangunan Pelabuhan Warnasari.

Pemkot Cilegon pun tidak boleh menelantarkan pembangunan Pelabuhan Warnasari, lantaran proyek ini masuk RPJP Daerah Kota Cilegon.

Sekretaris Fraksi Demokrasi Pembangunan pada DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh mengatakan, pihaknya menolak keras jika pembangunan Pelabuhan Warnasari tidak akan dilanjutkan di periode kepemimpinan pasangan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta.

Hal tersebut dikatakan Rahmatulloh lantaran adanya informasi jika Pemkot Cilegon berencana tidak melanjutkan pembangunan Pelabuhan Warnasari.

"Pelabuhan Warnasari, pembangunannya tidak boleh ditinggalkan, harus tetap dilanjut. Sebab masuk RPJP Daerah, ada undang-undangnya," katanya kepada Kabar Banten, Kamis 8 April 2021.

Baca Juga: Pembangunan Pelabuhan Warnasari Jalan Ditempat, DPRD Kota Cilegon akan Lakukan Hal Ini

RPJP Daerah sendiri adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah yang dibuat untuk kurun waktu 20 tahun. RPJP Daerah memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang mengacu pada RPJP Nasional.

Terkait hal ini, Rahmatulloh mengapresiasi keputusan Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi'raj, terkait pemanggilan manajemen PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), BUMD Kota Cilegon yang bertanggung jawab mengawal pembangunan Pelabuhan Warnasari.

Namun menurut pria yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kota Cilegon ini, mengatakan jika Isro Mi'raj pun harus memanggil eksekutif, juga calon investor pembangunan Pelabuhan Warnasari, yakni PT Tirta Prima Terminal (TPT).

"Memang sudah selayaknya Pak Ketua Dewan (Isro Mi'raj) memanggil PT PCM. Tapi itu tidak cukup, saya kira Pak Wali (Wali Kota Cilegon Helldy Agustian) dan Pak Wakil (Wakil Wali Kota Sanuji Pentamarta) juga harus ikut dihadirkan. Begitu pula calon investornya, jadi semua pihak duduk bersama," ujarnya.

Baca Juga: Investasi Rp150 Miliar Diganti, Modal Pembangunan Ditanggulangi, PT TPT Disebut Primadona Pelabuhan Warnasari

Rahmatulloh menegaskan, pihak eksekutif tidak bisa memutuskan secara sepihak, terkait rencana tidak melanjutkan pembangunan Pelabuhan Warnasari. Hal tersebut tetap membutuhkan persetujuan dari legislatif, sebagai bagian dari pemerintah daerah.

"Tidak bisa kalau eksekutif secara egois mengambil keputusan sepihak. Eksekutif ingin jalan sendiri pun tidak bisa. Kalau memang mau begitu, kami pun bisa. Tinggal menolak hadir dalam rapat anggaran, kemudian tidak ada ketuk palu paripurna APBD. Tapi kan itu bukan solusi, malah memperkeruh keadaan," katanya.

Terlebih, ketika pembangunan Pelabuhan Warnasari masuk RPJP Daerah, maka Pemkot Cilegon harus membuat perubahan RPJP Daerah Kota Cilegon, mulai tingkat daerah hingga pusat.

"Tidak semudah itu untuk tidak mengindahkan pembangunan Pelabuhan Warnasari. Kalau memang akan ditinggalkan, ubah dulu RPJP Daerah nya hingga tingkat pusat," ujar Rahmatulloh.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler