Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Pemkot Serang Ikuti Edaran Menpan RB, Berikut Jadwalnya

12 April 2021, 12:27 WIB
Ilustrasi ASN /

KABAR BANTEN – Pemkot Serang pekan ini mulai menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan ramadan atau puasa.

Hal itu sesuai dengan surat edaran (SE) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo yang dikeluarkan pada 9 April lalu.

"Sesuai dengan surat edaran Menpan nomor 9 tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada bulan Ramadan 1442 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintahan," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Ritadi B Muhsinun, Senin 12 April 2021.

Baca Juga: Hadapi Pandemi Covid-19 di Bulan Ramadan, Begini Imbauan MUI Lebak

Pelaksanaan tugas kedinasan selama ramadan tersebut, tetap memperhatikan pengendalian Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah, khususnya Kota Serang.

"Jadi kami sesuaikan dengan surat edaran dari Menpan. Memang kan penyesuaian jam kerja ASN ini perlu dilakukan," ujarnya.

Selain itu, dikatakan dia, ada beberapa aturan yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah mengenai pemberlakuan jam kerja tersebut.

"Seperti mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO), maupun work from home (WFH), dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19," ucapnya.

Baca Juga: Jelang Puasa Ramadan, Masjid Agung Banten Lama dan Masjid Keramat Luar Batang Ramai Dikunjungi Peziarah

Pertimbangan risiko zonasi dan kriteria itu, dia menuturkan, sesuai dengan surat edaran Menpan-RB nomor 58 tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru sebagaimana telah diubah dengan surat edaran Menpan nomor 67 tahun 2020.

Sementara untuk jam kerjanya tidak berbeda jauh dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni untuk instansi pemerintahan yang memberlakukan lima hari kerja.

"Senin sampai Kamis masuk pukul 08.00 dan pulang jam 15.00, waktu istirahatnya pukul 12.00 sampai 12.30. Kemudian hari Jumat, jam 08.00 sampai 15.30, istirahatnya lebih lama dari jam 11.30 sampai 12.30," tuturnya.

Sedangkan, kata dia, untuk instansi yang memberlakukan enam hari kerja, Senin hingga Kamis, dan Sabtu pukul 08.00 sampai 14.00.

Baca Juga: Jelang Ramadan, Petani Kolang Kaling di Pandeglang Mulai Panen

"Sedangkan Jumat masuk jam 08.00 sampai 14.30. Jam kerja tersebut berlaku untuk pegawai yang masuk ke kantor. Jadi meski bulan puasa, jam kerja dan kinerja tetap maksimal," ujarnya.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, Pemkot Serang tetap akan mengikuti seluruh arahan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat atau kementerian.

"Tentu, karena kami ini kan pemerintah daerah yang harus mengikuti semua arahan dan kebijakan dari pemerintah pusat," ucapnya.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler