Sejak Awal Pandemi Covid-19, Dua Kecamatan di Kabupaten Tangerang Ini Tak Keluar dari Zona Merah

16 April 2021, 12:54 WIB
Ilustrasi Covid-19 /Kabar Banten/


KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten Tangerang telah melonggarkan beberapa aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM saat memasuki Bulan Ramadan 1442 Hijriyah.

Namun, terdapat dua Kecamatan di Kabupaten Tangerang yang masih belum diizinkan kelonggaran PPKM karena peta risiko penularan Covid-19 masih berstatus Zona Merah.

"Jadi di wilayah Kabupaten Tangerang ada beberapa Kecamatan yang berstatus Zona Merah, diantaranya Kecamatan Kelapa Dua dan Kecamatan Curug," ujar Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Jumat 16 April 2021.

Baca Juga: Gegara Hal Ini, Pemberian Vaksin Covid-19 di Kabupaten Tangerang Tak Mencapai Target

Dua Kecamatan tersebut diakui Zaki memang sejak awal konsisten dalam situasi Zona Merah.

Hal tersebut pun membuat titik pengetatan PPKM dilakukan di dua wilayah tersebut.

Baca Juga: Waduh! Pemkot Cilegon Mau Gugat Raffi Ahmad, Tak Terima Akuisisi RANS Cilegon FC

"Dua wilayah ini memang jadi episentrum penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang sejak awal Pandemi," tuturnya.

Zaki menyebut, kedua Kecamatan tersebut hingga kini masih menduduki peringkat atas penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Keluarga Gen Halilintar Minta Tolong, Tiba-tiba Dapat 'Serangan' dari Rusia, Ini yang Terjadi

Misalnya saja, berdasarkan data yang dihimpun dari laman covid19.tangerangkab.go.id per tanggal 15 April 2021, di Kecamatan Curug masih terdapat 55 kasus konfirmasi positif Covid-19, sementara menyusul Kecamatan Kelapa Dua yakni 29 kasus.

Baca Juga: Ridwan Kamil Puji Aksi Joe Taslim di Film Mortal Kombat

"Untuk itu kita masih belum perbolehkan kelonggaran aturan disana," kata dia.

Zaki menegaskan saat bulan Ramadan ini, pihaknya telah menerapkan kelonggaran aturan terkait pelaksanaan aktivitas masyarakat.

Baca Juga: LKM Ciomas Ditutup, Bagaimana Nasib Dana Nasabah? Anggota DPRD Kabupaten Serang Angkat Bicara

Namun, hanya untuk wilayah yang masuk dalam Zona Kuning dan Zona Hijau.

"Seperti diizinkan Salat Tarawih di Masjid dan Musala, tapi dengan beberapa aturan protokol kesehatan yang ketat seperti pembatasan kapasitas, pemberlakuan jarak, dan pemakaian masker," ucapnya.***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler