PAKBOY - Nikah Itsbat Ghoib Sang Istri Siri

8 Mei 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi /Sigit Angki Nugraha/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Selly, nama samaran, tercatat di Pengadilan Agama Tangerang sebagai pengantin baru pada 2020 lalu.

Status pengantin baru dari Pengadilan Agama Tangerang, Selly dapatkan setelah menikahi Pak Boy, nama samaran, yang memiliki gelar almarhum. Waduh, meninggal dong!

Karena menikah dengan pria yang telah meninggal dunia, Pengadilan Agama Tangerang mencatat jika Selly menikah dengan Pak Boy secara Itsbat Ghoib. 

Baca Juga: PAKBOY - Naik Jabatan Banyak Simpanan, Pensiun Tiba dan Aib Pun Bertebaran

Apa..? Ghoib? Maksudnya nikah dengan hantu? Seriusan itu?

Eits, bukan seperti itu maksudnya. Jangan dihilangkan pula kalimat itsbatnya. 

Istilah yang betul adalah nikah Itsbat Ghoib, bukan Nikah secara Ghoib, camkan itu yah...

Kalau begitu, nikah Itsbat Ghoib itu apa sih? Kenapa Selly bisa menikah dengan Pak Boy yang telah meninggal dunia?.

Jadi begini, dikutip dari laman putusan.mahkamahagung.go.id, pada dasarnya, Selly menikahi dengan Pak Boy, ketika Pak Boy masih hidup.

Pasangan kekasih ini awal menikah pada 2012 lalu, namun secara siri alias tak tercatat pada Pengadilan Agama.

Baca Juga: PAKBOY - Karir Melejit Kebanyakan Entertain, Istri Kabur tak Tahan Raja Singa

Nikah siri mereka juga bukan berarti karena kawin lari. Pernikahan pasangan ini diketahui kedua keluarga dan mereka menikah sesuai tata acara pernikahan agama Islam. 

Ayah Selly hadir pada pernikahan mereka sebagai wali nikah. Sementara sebagai saksi adalah kakak kandung Pak Boy.

Pak Boy menghadiahi Selly mas kawin berupa perhiasan cincin kawin seberat 2 gram. Nikahnya normal-normal saja tuh.

Selama berumah tangga, pasangan ini hidup rukun dan harmonis layaknya pasangan suami istri ideal. 

Meskipun Pak Boy seorang sopir truk dan Selly pembantu rumah tangga, tapi mereka bisa hidup berkecukupan.

Tidak pernah ada perseteruan serius dalam rumah tangga Pak Boy dan Selly. 

Yah, sesekali Selly mergokin Pak Boy ngopi di rumah janda, tapi itu tidak sampai membuat pernikahan mereka bubar. 

Cuma dijitak lalu baikan, selesai.Rumah tangga mereka semakin lengkap dengan lahirnya anak laki-laki pada 2014. 

Pak Boy sayang sekali kepada anak semata wayangnya, begitu pula Selly.

Sayangnya, mahligai rumah tangga mereka berakhir dengan menyedihkan.

Baca Juga: PAKBOY - Ada Uang Disayang Gak Ada Ditendang, Kopi Pun Asin Dikasih Garam, Rumah Tangga Hancur Berantakan

Pak Boy meninggal karena serangan jantung pada Juni 2020. Sebetulnya sih, kena angin duduk. Namun catatan medis menuliskan Pak Boy meninggal karena serangan jantung.

Nah, setelah Pak Boy meninggal, Selly yang sedang berduka juga menemukan sejumlah kesulitan. Salah satunya terkait persyaratan sekolah anaknya.

Sang anak saat didaftarkan untuk sekolah, tidak diakui keberadaannya oleh negara. 

Ini karena pernikahan Pak Boy dan Selly, memang tidak tercatat oleh negara gara-gara nikah siri.

Karena itulah, negara meminta Selly untuk nikah ulang dengan Pak Boy di KUA. 

Ini agar pernikahan mereka diakui negara, dan negara mengakui sang anak sebagai buah dari pernikahan Pak Boy dan Selly.

Tapi gimana mau nikah ulang, Pak Boy-nya saja sudah meninggal dunia.

Baca Juga: Akibat Pendemi Covid-19, Kasus Perceraian di Tangerang Meningkat

Selly pun berkonsultasi ke Pengadilan Agama Tangerang. 

Disitulah pihak pengadilan menyarankan Selly menikah Itsbat Ghoib dengan Pak Boy. 

Saran Pengadilan Agama Tangerang diikuti oleh Selly. Ia meminta Pak Binor, nama samaran kakak kandung Pak Boy, sebagai pihak yang melayangkan permohonan Itsbat Ghoib untuk Pak Boy dan Selly.

Permohonan Pak Binor kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Agama Tangerang. 

Sehingga kini Selly memiliki buku nikah dan berstatus pengantin baru, meskipun pasangannya telah meninggal dunia.

Jadi, ternyata Itsbat Ghoib itu adalah proses melegalkan pernikahan pasangan suami istri yang sebelumnya berstatus siri. 

Kepentingan Itsbat Ghoib, rata-rata khusus untuk persoalan administrasi, salah satunya persyaratan masuk sekolah juga membuat BPJS.*

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: mahkamahagung.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler