Akibat Pendemi Covid-19, Kasus Perceraian di Tangerang Meningkat

- 8 Juli 2020, 09:51 WIB
IMG_20200708_094736
IMG_20200708_094736

TANGERANG, (KB).- Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tangerang mencatat selama pandemi Covid-19 angka perceraian mengalami peningkatan signifikan.  Dimana selama pandemi jumlah perceraian mencapai 1.162 kasus. Kasus ini mengalami peningkatan pada periode Juni-Juli 2020.

Kasus perceraian muncul sejak April 2020 bertepatan bulan suci Ramadan 1441 Hijriah. “Dan puncaknya pada bulan Juni dan Juli 2020,” ungkap Humas Pengadilan Agama Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Jaenudin, Selasa (7/7/2020).

Jaenudin mengatakan, jumlah kasus pengajuan perceraian di Kabupaten Tangerang pada Mei lalu masih tercatat sebanyak 216 kasus. Namun pada Juni 2020 jumlahnya mengalami peningkatan secara dratis hingga 100 persen.

“Kasus yang masuk pada Mei 216 kasus, Juni 946 kasus, untuk dua bulan terakhir mencapai angka 1162 kasus,” tuturnya.

Meningkatnya kasus perceraian yang terjadi di wilayah kerjanya ini dipicu oleh banyak hal. “Terutama faktor ekonomi, dampak pengangguran, faktor anak,” katanya. 

Ia tak mengakui bila pandemi corona sangat berpengaruh terhadap meningkatnya angka wanita berstatus janda. Lapangan pekerjaan semakin sulit sehingga banyak warga kesulitan ekonomi.

“Yang ujungnya lari ke tanggungjawab dan moral sehingga KDRT pun berpeluang,” ucapnya.

Sementara kasus yang masuk dari Tangerang Selatan juga meningkat. Namun, Jaenudin mengatakan lebih banyak kasus yang di Kabupaten Tangerang.

“Di Tangsel dua kali bila dibandingkan dengan wilayah kabupaten, bisa 50 persen,” jelasnya. 

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x