Sepanjang Ramadan, Polres Serang Amankan 17 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

13 Mei 2021, 19:30 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi. Seorang pria di Kecamatan Mancak diamankan polisi usai dilaporkan istrinya sendiri karena melakukan perbuatan bejat terhadap anak tirinya. /Kabar Banten

KABAR BANTEN - Polres Serang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), sepanjang Ramadan berhasil mengamankan sebanyak 17 tersangka penyalahgunaan narkoba.

Sebanyak 17 tersangka tersebut terdiri dari pengguna narkoba, kurir dan pengedar dengan barang bukti obat keras jenis tramsdol dan hexymer, tembakau gorila, ganja serta shabu.

Kapolres Serang, AKBP Mariyono mengatakan, Polres Serang terus berupaya menekan angka peredaran narkoba di Kabupaten Serang.

Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan, Polres Serang Benahi Fasilitas, Beri Perhatian Penyandang Disabilitas

Berbagai upaya pencegahan dan tindakan reaktif terus dilakukan, agar narkoba tidak terus merasuk ke masyarakat. Selain itu, penyuluhan bahaya narkoba juga gencar dilakukan oleh Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Serang.

"Ini komitmen kami dalam menekan dan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba, guna menjaga kesucian bulan ramadan," ujar AKBP Mariyono didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu, kepada wartawan, Kamis, 13 Mei 2021.

Kapolres menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu jajaran Polres Serang dalam memberikan informasi pengungkapan peredaran narkoba.

AKBP Mariyono berharap sinergitas ini terus berlanjut dengan harapan wilayah hukum Polres Serang bisa menekan atau menghilangkan narkoba.

Baca Juga: Mengejutkan!, 10 Hari Gelar Operasi Pekat Ramadan, Polres Serang Kota Amankan Ribuan Miras dan Benda Ini

Sementara itu, Kasatresnarkoba Iptu Michael Kharisma Tandayu menambahkan, penangkapan tersangka Mus alias Chandra (38) yang merupakan pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis shabu merupakan tersangka ke-17 yang ditangkap di bulan suci Ramadan.

Karyawan swasta yang nyambi berjualan shabu ini dicokok di rumahnya di salah satu perumahan di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Rabu, 5 Mei 2021. Dari tersangka Chandra ini, diamankan barang bukti 2 paket shabu, alat hisap shabu serta 1 unit handphone yang biasa digunakan untuk bertransaksi.

"Sesuai perintah Kapolres, kami berkomitmen memerangi narkoba, mulai dari bandar, pengedar, kurir hingga pemakai. Oleh karena itu, kami imbau masyarakat untuk menjauh narkoba, karena kami akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba," ujar mantan personil Resmob Polda Banten ini.

Atas perbuatan para pelaku, kata Michael, pihaknya menjerat tersangka pengedar atau kurir dengan sangkaan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

"Sementara tersangka pengguna dikenakan pasal 111 ayat 1 jo 112 ayat 1 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun," ujar Kasatresnarkoba Polres Serang tersebut.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler