Larangan Wisatawan Luar, Polda Banten Dirikan Delapan Pos Penyekatan Pengunjung di Tempat Wisata

14 Mei 2021, 13:43 WIB
Wakapolda Banten Brigjen Pol Ery Nursatari memberikan keterangan pers usai apel kesiapan pengamanan wisata di Anyer Jumat 14 Mei 2021 /Dok. Bidang Humas Polda Banten

KABAR BANTEN - Polda Banten mendirikan delapan pos penyekatan di tempat wisata.
Pos penyekatan pengunjung di tempat wisata dilakukan untuk mencegah wistawan dari luar Banten.

Dalam rangka pengamanan liburan lebaran, Polda Banten menggelar apel pengamanan wisata di Mercusuar Anyer, Kabupaten Serang, Jumat, 14 Mei 2021.

Apel pengamanan wisata tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolda Banten Brigjen Pol Ery Nursatari dan diikuti oleh Pejabat Utama Polda Banten serta personel Polda Banten.

Baca Juga: Pos Pamkat Polda Banten Putar Balik Ratusan Kendaraan, di Ciujung Seorang Pengendara Positif Covid-19

Wakapolda Banten Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan apel pengamanan tersebut dilakukan guna mengantisipasi lonjakan masyarakat yang hendak berwisata.

"Di hari kedua lebaran Idul Fitri ini, wisata menjadi solusi buat masyarakat untuk berkumpul dengan keluarga. Dan Banten ini memiliki karakteristik wisata pantai yang sangat panjang sehingga banyak menjadi tujuan wisatawan. Apalagi Banten ini sangat dekat dengan Jakarta, sehingga bisa menjadi solusi bagi masyarakat di luar Banten untuk berwisata kesini," kata Ery Nursatari usai memimpin Apel pengamanan wisata di Mercusuar Anyer.

Namun, Ery Nursatari menegaskan bahwa yang bisa berwisata ke Banten hanya masyarakat Banten sendiri.

Baca Juga: Hendak Bawa Pemudik, 9 Travel Gelap Diamankan Polda Banten

"Dengan adanya pemberlakuan penyekatan, masyarakat dari Jakarta atau luar daerah Banten tidak boleh berwisata kesini. Kita hanya mengamankan untuk wisata lokal saja," Ery Nursatari menegaskan.

Ery Nursatari juga menjelaskan guna mencegah kerumunan di masa pandemi Covid-19, Polda Banten juga membatasi jumlah pengunjung.

"Dan juga sudah kita atur pembatasan pengunjung lokasi, ada ketentuannya 50 persen, lebih dari 50 persen akan kita tutup. Dan mohon maaf juga nanti jika kita batasi karena ini memang sudah aturannya. Dimana tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang saat ini masih meresahkan kita semua," jelas Ery Nursatari.

Baca Juga: Perusakan Alam Gunung Liman, Polda Banten Tetapkan Lima Tersangka

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan guna mengantisipasi masyarakat luar Banten untuk berwisata ke Banten, Polda Banten menyiapkan 8 Pos Penyekatan.

"Berdasarkan surat edaran dari ketua Satgas covid nasional dan Menteri Perhubungan bahwa untuk lokasi wisata yang tetap dibuka hanya diperuntukkan bagi wisatawan lokal dan ini masih diberlakukan. Sehingga kami menghimbau kepada seluruh masyarakat tetap berlebaran di rumah saja tidak meninggalkan daerahnya untuk ke daerah yang lain. Kalau pun berwisata, silahkan wisata lokal daerah masing-masing. Dimana tujuannya dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19," ujar Edy Sumardi.

Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Tempat Wisata Dibuka, Gubernur Banten: Diatur dan Dikendalikan

Edy nengatakan untuk mengantisipasi masyarakat yang dari luar Banten untuk berwisata kesini, kita menyiapkan 8 titik pos pelayanan dan penyekatan yang tujuan untuk melakukan filterisasi mengecek apabila ada masyarakat yang dari luar daerah masih membandel ingin masuk ke daerah Banten.

" Jika ditemukan ada pengunjung dari luar Banten maka secara otomatis akan kita putar balik. Karena ini sudah aturan yang harus kita tegakkan bersama-sama," tutur Edy Sumardi.***

Editor: Maksuni Husen

Tags

Terkini

Terpopuler