Sekda Cilegon Sidak Dinsos, Pegawai Kalang Kabut

17 Mei 2021, 11:29 WIB
Sekda Cilegon Maman Mauludin saat melakukan inspeksi mendadak di kantor Dinsos Cilegon, Senin 17 Mei 2021. /Kabar Banten/Himawan Sutanto/

KABAR BANTEN - Sekda Cilegon Maman Mauludin meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara pada Dinas Sosial (Dinsos) agar dapat meningkatkan kinerjanya.

Hal itu dikatakannya disela-sela inspeksi mendadak kehadiran pegawai pada Dinsos , Senin 17 Mei 2021.

Berdasarkan pantauan di lokasi, kedatangan orang nomor satu di birokrat tersebut membuat sejumlah pegawai Dinsos kalang kabut, karena mendadak.

Baca Juga: Objek Wisata di Banten Ditutup, Wisatawan Lokal Nekat Berangkat ke Pantai Anyer

Banyak ASN yang tergopoh-gopoh membereskan ruangannya.

“Aparatur Sipil Negara (ASN) harus meningkatkan kinerja karena sudah memasuki babak baru usai lebaran. Semua ASN harus memulai dengan disiplin kerja. Mentaati waktu kerja dan disiplin dalam melakukan administrasi pekerjaan. Serta harus mau belajar meningkatkan kompetensi,” katanya.

Dia mengatakan, seluruh ASN pada Dinsos agar dapat membangun nilai pada diri sebagai penyelenggaran Negara, dan juga ASN ada untuk melayani masyarakat.

Baca Juga: Tempat Wisata Minta Dibuka Kembali, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang Sampaikan Alasan Menohok

“Barusan saya cek kehadiran sudah bagus dan ini harus dipertahankan dan jaga kekompakan. Sudah seharusnya kita menciptakan situasi pelayanan yang baik. Sudah saya, saya juga mau cek ke OPD lainnya,”ujarnya.

Sementara itu, Kadinsos Ahmad Jubaedi mengatakan, peraturan perundang undangan terkait dengan ASN, saat ini sudah jelas dan terperinci yang mengatur tentang hak dan kewajiban selaku ASN.

Reward and Phunisment, pengaturan jabatan fungsional (jafung) dan lain sebagainya tertuang dalam PP No.17/2020 tentang perubahan atas PP No.. 11 /2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: PUI Banten Desak Pemerintah Pro Aktif Bela Palestina, Dorong PBB Hentikan Agresi Israel

“Saya harapkan ASN dilingkup Dinsos  mengikuti, mengetahui, dan memahami seputar peraturan ini. Sehingga bisa bekerja sesuai aturan dan bisa memilih ketika diharuskan untuk menjadi tenaga fungsional seperti yang menjadi issue pada beberapa hari ini,”tuturnya.***

Editor: Maksuni Husen

Tags

Terkini

Terpopuler