Minta Instruksi Gubernur Banten Ditinjau Kembali, Wali Kota Serang Ungkap Arahan Presiden Jokowi

17 Mei 2021, 16:54 WIB
Caption : Wali Kota Serang Syafrudin saat mengikuti pengarahan Presiden RI terkait pengendalian Covid-19 dan perekonomian masyarakat di kantor Diskominfo Kota Serang, Senin 17 Mei 2021. /Rizki Putri/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Wali Kota Serang Syafrudin meminta Gubernur Banten Wahidin Halim untuk meninjau kembali kebijakan penutupan obyek wisata.

Permintaan Wali Kota Serang Syafrudin kepada Gubernur Banten Wahidin Halim itu, berdasarkan kebijakan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo.

Wali Kota Serang Syafrudin meminta Gubernur Banten Wahidin Halim, daerah yang masuk dalam zona kuning diperbolehkan untuk membuka obyek wisata dengan protokol kesehatan yang diperketat.

Baca Juga: Tempat Wisata Ditutup, Kawasan Banten Lama Tetap Ramai Pengunjung

Dalam arahan Presiden RI, setiap daerah harus bisa mengendalikan penyebaran Covid-19. 

Termasuk, pemulihan perekonomian masyarakat, baik wisata mau pun perekonomian lainnya bisa berjalan seperti biasa.

"Oleh karena itu, kami Pemerintah Kota Serang berharap kepada pak Gubernur (Banten) untuk meninjau kembali (kebijakan)," kata Syafrudin usai rapat koordinasi bersama Presiden RI di kantor Diskominfo Kota Serang, Senin 17 Mei 2021.

Baca Juga: Tempat Wisata Ditutup Lari ke Mall, Wahana Anak di Citymall Cilegon Membludak, Petugas Langsung Bertindak

Meski demikian, Syafrudin akan tetap menunggu informasi dari Gubernur Banten mengenai Instruksi yang dikeluarkan oleh Gubernur pada Sabtu 15 Mei 2021.

"Kami tetap akan menunggu informasi dari pak gubernur. Mungkin hari ini atau besok ada pencabutan surat edaran itu, atau mungkin ada arahan lain dari pak gubernur. Sementara dari (Pemerintah) Pusat menginstruksikan seperti itu," ujarnya.

Namun, kata dia, Instruksi Gubernur Banten terkait penutupan tempat wisata merupakan bentuk kekhawatiran kepala daerah terhadap kesehatan masyarakatnya. 

"Jadi instruksi (gubernur) itu karena was-was. Kalau instruksi presiden itu zona kuning seperti Kota Serang bisa tetap berjalan, akan tetapi harus memperketat protokol kesehatan," tuturnya.

Baca Juga: Kebijakan Gubernur Banten Menyakitkan Pedagang Ikan di Lebak, Rugi Besar Akibat Wisata Ditutup Mendadak

Sementara itu, dia juga menjelaskan, akan ada petugas atau pun aparat penegak hukum yang akan melakukan pemantauan di tempat-tempat wisata.

Sebab, dikhawatirkan ada pengelola wisata yang melanggar protokol kesehatan. 

"Itu teknis, nanti akan ada petugas atau pun pengelolanya yang mengawasi batas maksimal pengunjung tempat wisata," tuturnya.

Mengenai banyaknya masyarakat yang merasa kecewa terhadap penutupan tempat atau obyek wisata, dia menuturkan, telah dipertegas melalui arahan Presiden RI agar semua kepala daerah mengikuti kebijakan dari Pemerintah Pusat. 

"Artinya agar semua kepala daerah menerima arahan dari presiden. Di samping ekonomi masyarakat harus berjalan dan penekanan Covid-19 harus bisa dikendalikan," katanya.

Baca Juga: Wisatawan Membludak, Gubernur Banten Keluarkan Instruksi, Seluruh Destinasi Wisata Ditutup!

Meski adanya instruksi atau arahan dari Presiden RI tentang kategori zona kuning diperbolehkan membuka obyek wisata, namun Pemkot Serang akan tetap menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

"Jadi kalau kabupaten/kota tetap akan mengikuti arahan dari provinsi. Mudah-mudahan provinsi (Banten) bisa mempertimbangkan tentang penutupan obyek wisata ini," ucap Syafrudin.

Namun, hal itu tidak berlaku terhadap masyarakat yang hendak datang dari luar daerah ke Kota Serang, sesuai dengan instruksi dari Pemerintah Pusat. 

"Tidak boleh, tetap akan kami putar balik kalau ada yang datang dari luar Kota Serang hingga tanggal 24 Mei 2021, dan sampai saat ini masih berjalan penyekatan itu," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi dan Informasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Serang W Hari Pamungkas mengatakan, sejauh ini belum ditemukan adanya pemudik atau pun masyarakat yang melewati pos penyekatan mudik terdeteksi positif Covid-19.

"Belum ada laporan. Tentunya, adanya pos penyekatan tersebut merupakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Serang," tuturnya.

Baca Juga: Jeritan Hati Pedagang Pantai Anyer Pasca Objek Wisata Ditutup, tak Bisa Bayar Utang dan Beli Beras

Selain itu, dia menjelaskan, baik warga Kota Serang mau pun yang bukan, wajib untuk menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19, apabila memasuki wilayah Kota Serang. 

"Baik masyarakat yang bukan warga Kota Serang mau pun warga Kota Serang yang habis bepergian dari luar, tentunya harus membawa surat bebas Covid-19 atau hasil tes antigen atau pun PCR," ujar dia. ***

Editor: Yadi Jayasantika

Tags

Terkini

Terpopuler