Buntut Kasus Dugaan Korupsi Masker, 20 Pejabat Dinkes Banten Mundur Massal, Ngaku Tertekan dan Terintimidasi

31 Mei 2021, 14:56 WIB
Penyidik Kejati Banten menggiring tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker senilai Rp3,3 miliar, ke mobil tahanan, Kamis 27 Mei 2021 malam. /Kabar Banten/Sutisna

KABAR BANTEN - Sebanyak 20 pejabat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten mundur massal dari jabatannya.

Para pejabat pejabat Dinkes Banten tersebut mundur massal setelah salah satu rekan mereka, LS yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker oleh Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten.

Berdasarkan dokumen yang diterima Kabar Banten pada Senin 31 Mei 2021, mereka yang mundur massal yaitu pejabat eselon III dan IV.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Masker di Banten Dinilai Fatal, Mungkinkah Diterapkan Pidana Mati?

Ada dua poin yang disampaikan dalam surat yang ditandatangani 20 pejabat dengan 20 materai tersebut.

Pertama, mereka mengaku merasa tertekan dan terintimidasi dalam menjalankan tugas dibawah kepemimpinan Kepala Dinas Ati Pramudji H.

"Selama ini kami telah bekerja secara maksimal dalam melaksanakan tugas sesuai arahan Kepala Dinas Kesehatan yang dilakukan dengan penuh tekanan dan intimidasi," keterangan dalam surat tersebut.

Atas dasar itu, kondisi tersebut membuat para pejabat eselon III dan IV bekerja dengan tidak nyaman dan penuh ketakutan.

Pada poin kedua di surat tersebut mengungkap bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengadaan masker yakni LS melaksanakan tugas sesuai perintah kepala dinas.

"Sesuai perkembangan saat ini rekan kami Ibu Lia Susanti (LS) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengadaan masker untuk penanganan Covid-19. Yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai perintah kepala dinas kesehatan," tulis dalam poin 2.

Para pejabat Dinkes tersebut merasa kecewa karena tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan.

"Dengan kondisi penetapan tersangka tersebut, kami sangat merasa kecewa dan bersedih karena tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan," pernyataan dalam surat.

Surat perihal pernyataan sikap tersebut ditujukan kepada Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten.

Kemudian, tembuskan kepada Ketua DPRD Banten Andra Soni, Sekda Banten, Inspektorat, Kepala Dinkes dan Kepala BKD.

Di bagian penutup surat, mereka menyatakan surat dibuat tanpa adanya tekanan dan penuh kesadaran.

Sampai surat tersebut ditanggapi, para pejabat menyatakan akan tetap bekerja dari luar.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Banten Andra Soni menyayangkan pengunduran diri massal tersebut.

"Saya sangat menyayangkan hal ini terjadi," kata Andra, Senin 31 Mei 2021.

Dirinya meminta Gubernur Banten Wahidin Halim segera bersikap.

"Apa yang di pertonton kan oleh kumpulan pejabat lingkungan dinas kesehatan tentu akan berefek kepada pelayanan pada masyarakat umum disaat covid masih belum teratasi," ucapnya.

"Untuk itu gubernur harus segera bersikap krena domain ada di beliau," kata Andra, menambahkan.

Baca Juga: Uniknya Banten, Ramai Kasus Korupsi Setelah Raih WTP

Dia meyakini, pengunduran diri para pejabat Dinkes Banten bukan tanpa sebab.

Oleh karena itu, perlu duduk bersama untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.

"Ini tentu ada sebab dan kita mesti coba mendengarkan apa sebenarnya yang jadi permasalahannya. Sementara ini saya belum bisa banyak memberikan pendapat," ucapnya.***

 

 

 

 

 

 

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler