Ketua KONI Tangsel Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

10 Juni 2021, 15:47 WIB
korupsi ilustrasi /

KABAR BANTEN - Kasus korupsi dana hibah yang terjadi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia Kota Tangerang Selatan atau KONI Tangsel, hingga kini masih terus bergulir.

Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan, baru saja menetapkan satu nama lain sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Tangsel.

Selain Bendahara Umum Suharyo, yang lebih dulu dijadikan sebagai tersangka, saat ini kasus tersebut juga menyeret nama petinggi KONI Tangsel lainnya. Adalah Rita Juwita, wanita yang menjabat sebagai Ketua Umum KONI Tangsel.

Baca Juga: 74 Pasangan Bukan Suami Istri Digelandang Satpol PP Kota Tangsel dari Sejumlah Hotel Aplikasi

Kejari Tangsel menetapkan Rita sebagai tersangka dugaan pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2019 sebesar Rp7,8 miliar. Sementara, Rita Juwita menjadi tahanan titipan Kejari Tangsel, di Lapas Anak Wanita Tangerang.

"Tim penyidik melakukan pengembangan kasus ini, sehingga pada hari ini kita juga menetapkan satu tersangka lagi pada kasus tindak pidana korupsi dana hibah KONI tahun 2019 inisialnya RJ, menjabat sebagai Ketua KONI Tangsel," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Aliansyah, di Gedung Kejari Tangsel, Kamis, 10 Juni 2021.

Dia menegaskan, penetapan tersangka RJ, merupakan pengembangan dari penetapan SHR (Suharyo) bendahara umum KONI Tangsel, yang lebih dulu menyandang status tersangka.

"Ini adalah hasil pengembangan dari tersangka Suharyo," jelas Aliansyah.

Baca Juga: Permudah Vaksinasi, Pemkot Tangsel Sediakan Tempat Melakukan Vaksin Covid-19, Ini Lokasinya

Selanjutnya, kata Aliansyah,tersangka akan menjadi tahanan titipan di Lapas Anak Wanita Tangerang, sebelum berkas perkara tersebut, masuk dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Banten.

"Pada tersangka RJ ini kita lakukan penahanan hari ini selama 20 hari tahanan tingkat penyidikan, mulai hari ini sampai 20 hari ke depan. Ditahan di Lapas Wanita Tangerang," ujarnya.

Sementara itu, tersangka terancam pidana korupsi sesuai pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang 3199 sebagaimana telah diubah juncto 55 ayat 1 ke1 KUHP, pasal 2 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatan dana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.

"Itu pasal yang diduga dilanggar. Ancaman sampai, minimal ya, kalau pasal 3 minimal 1 tahun, kalau pasal 2, 4 tahun," jelas Aliansyah.

Baca Juga: Uniknya Banten, Ramai Kasus Korupsi Setelah Raih WTP

Berdasarkan pantauan, Rita terlihat lesu saat keluar dari Gedung Kejari Tangsel, usai penetapan dirinya sebagai tersangka. Dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna merah muda, ia berjalan keluar dari gedung dengan pengawalan ketat petugas menuju mobil tahanan.

Tak ada satupun kata yang terucap dari sosok mantan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Kota Tangsel itu. Ia terus menunduk, hingga terduduk dalam mobil tahanan yang akan membawanya ke lapas perempuan, Kota Tangerang. Mobilnya mulai keluar gerbang Gedung Kejari Tangsel, sekitar pukul 13.11 WIB.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler