Pemerintah Minta Upeti, PKB Kabupaten Lebak Tolak Sembako dan Pendidikan Dikenakan Pajak

13 Juni 2021, 06:46 WIB
Ketua DPC PKB Kabupaten Lebak Acep Dimyati (tengah) menolak usulan Pemerintah akan menarik pajak sembako dan bantuan sekolah. /Kabar Banten/Purnama Irawan

KABAR BANTEN - Ketua DPC PKB Kabupaten Lebak Acep Dimyati mengatakan secara struktural PKB menolak rencana pemerintah akan pungut pajak sembako dan pendidikan.

Menurutnya, secara tegas Ketum PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Ami menolak rencana pemerintah memungut pajak sembako dan pendidikan.

"Iya kita, PKB secara struktural monolak dikenakan pungutan pajak sembako dan pendidikan," kata Ketua DPC PKB Kabupaten Lebak Acep Dimyati kepada kabarbanten.pikiran-rakyat.com, Minggu 13 Juni 2021.

Baca Juga: Bahan Pokok akan Dikenakan PPN, Pedagang Pasar Induk Rau Kota Serang Menjerit

PKB secara tegas menolak adanya pungutan pajak hanya karena pendapatan pajak negara menurun.

Sementara kondisi masyarakat sedang kesulitan dalam menghadapi kesulitan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19.

"Jadi jangan ditambah lagi dengan beban pajak," katanya.

Acep mengungkapkan, pernyataan penolakan keras juga disampaikan Ketum PKB Gus Ami.

Menurutnya, PKB tetap menolak pajak sembako, kalau itu dilakukan akan memberatkan pangan nasional terutama petani yang memproduksi bahan pokok.

"Oleh karena itu Gus Ami minta rencana itu dibatalkan. Sembako dan termasuk pendidikan tidak usah dikenakan pajak," katanya.

Oleh karena itu, diungkapkan Acep, secara struktural PKB menolak rencana pemerintah mau mungut pajak sembako dan bantuan sekolah.

"Tidak dikenakan pajak pun masyarakat sudah kesulitan apalagi dikenakan pajak. Saya kira kebijakan tersebut sangat tidak tepat," katanya.

Dikutip dari laman @dpr.go.id, pemerintah berencana mengeluarkan dua jenis barang dan 11 jenis jasa dari daftar bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Artinya, dua jenis barang dan 11 jenis jasa pelayanan tersebut akan dikenakan PPN, salah satunya adalah produk sembako.

"Kebijakan ini tentunya akan mengorbankan kepentingan rakyat kecil," kata Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan.

Dalam dokumen revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang beredar di publik disebutkan, pasal 1 angka 10 dan Pasal 44E jelas mengeluarkan dua jenis barang dan 11 jenis jasa dari daftar bebas PPN.

Sebelumnya, jenis barang dan jasa tersebut tidak dikenakan PPN seperti diatur dalam UU PPN Pasal 4A ayat (2) huruf a dan b dan ayat (3) huruf a, b, c, d, e, g, i, j, k, o, dan p.

"Rancangan Undang-Undang KUP (RUU KUP) itu akhirnya jadi polemik di tengah masyarakat," katanya.

Sampai hari ini Komisi XI DPR RI belum menerima draf RUU KUP dimaksud. Namun, RUU ini masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 dengan nomor urut 31 sebagai usulan pemerintah.

"Pemerintah harus menjelaskan kontroversi terkait pajak ini. Isu ini sangat sensitif karena menyangkut kebutuhan pokok rakyat dan waktunya juga tidak tepat di tengah keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid -19,” katanya.

Selanjutnya, Ia menjelaskan, rencana Pemerintah akan menghapus 11 jenis jasa layanan yang sebelumnya dikecualikan atas pemungutan PPN. Satu di antaranya yaitu jasa pendidikan atau sekolah.

“Selain pengenaan pajak sembako dan jasa pendidikan, isu krusial lainnya dalam RUU KUP adalah soal tax amnesty jilid II. Kami di Komisi XI belum tahu drafnya, Draf RUU KUP yang beredar itu patut dipertanyakan kebenarannya," katanya.

Baca Juga: Angka Covid-19 di Lebak Menurun, Museum Multatuli Mulai Ramai Pengunjung

Sementara itu Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati meminta, kepada masyarakat agar tidak terpancing dengan informasi miring terkait pengenaan tarif PPN untuk sembako.

"Apalagi isu ini dibenturkan dengan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk roda empat," katanya.

Di mana, seolah-olah PPnBM mobil diberikan lalu sembako dipajakin.

"Ini teknik hoaks yang bagus banget," katanya.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler