KABAR BANTEN - Wali Kota Serang Syafrudin minta Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten tak menguasai Kawasan Banten Lama, yang merupakan aset milik Pemerintah Kota atau Pemkot Serang.
Pemkot Serang melalui Wali Kota Serang Syafrudin meminta Pemprov Banten diminta untuk segera menyerahkan Kawasan Banten Lama, dan tidak menguasai keseluruhan dari aset milik Kota Serang tersebut.
Wali Kota Serang menegaskan Kawasan Banten Lama merupakan aset milik Pemkot Serang, dan meminta Pemprov Banten tidak menguasai dan menyerahkannya.
Baca Juga: Tempat Wisata Ditutup, Kawasan Banten Lama Tetap Ramai Pengunjung
"Itu kan aset kota, punya pemerintah kota (Serang), kok sampai dikuasai (pemerintah) provinsi," kata Syafrudin di Puspemkot Serang, Jumat 18 Juni 2021.
Penyerahan aset, kata dia, menjadi beban Pemkot Serang karena sampai saat ini kawasan Banten Lama sebagian besar masih dikelola oleh Pemprov Banten.
"Ini menjadi beban Pemkot Serang, kaitannya dengan Banten Lama yang sampai saat ini masih direvitalisasi oleh provinsi. Sampai hari ini belum diserahkan ke Pemkot Serang," ujarnya.
Apabila Pemprov Banten menyerahkan Banten Lama kepada Pemkot Serang, maka secara otomatis meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Serang.
"Kalau kami yang mengelola, target PAD kami akan besar, karena kami Pemerintah Kota Serang hanya mengelola terminal Ciputri, sisanya dikuasi oleh Pemprov," ujarnya.
Syafrudin pun memastikan, bila pengelolaan Banten Lama diserahkan, setidaknya Rp2 miliar penambahan PAD dapat dikuasai.
"Kalau sekarang itu tidak jelas kemana larinya, kalau sudah diserahkan (Banten Lama), kami pasti mampu mengelolanya, masa tidak mampu, ya Rp 2 miliar sampai Rp3 miliar pasti ada (penambahan PAD)," ucapnya.
Berdasarkan laporan dan pengalamannya, di Banten Lama ada beberapa oknum yang menarik pungutam liar atau pungli berkedok retribusi tetapi ilegal atau tidak masuk PAD Pemkot Serang maupun Pemprov Banten.
"Bahkan ada yang menarik retribusi secara ilegal dan tidak masuk ke PAD, baik pemkot maupun pemprov, dan itu perlu saya sampaikan agar dibawa ke (pemerintah) provinsi. Karena Banten Lama ini adalah aset pemerintah kota," tuturnya.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang ini telah menerima audiensi Kenadziran yang mendorong Pemkot Serang untuk segera meminta aset Banten Lama.
"Organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan Kenadziran juga menuntut agar provinsi segera menyerahkan ke Kota Serang, karena ini semakin semrawut. Makanya saya tindaklanjuti itu," ucap Syafrudin. ***