Peternakan Skala Mikro di Rangkasbitung Dilarang, Dewan Minta Pemprov Jeli Melihat Perda Perubahan RTRW Lebak

22 Juni 2021, 13:25 WIB
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lebak memantau peternakan bebek skala mikro di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, akhir pekan lalu. /Dokumen Kadisnakeswan Lebak

KABAR BANTEN - Anggota DPRD Kabupaten Lebak Aad Firdaus meminta Pemerintah Provinsi Banten jeli melihat Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebak Tahun 2014-2034 (RTRW Lebak).

Aad Firdaus meminta Pemprov jeli menyikapi atas keluhan para pengepul hewan ternak di Rangkasbitung yang mulai merasa resah tidak dapat lagi menjalankan usahanya karena dalam Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebak Tahun 2014-2034 (RTRW Lebak) terdapat pasal yang melarang peternakan skala mikro dan kecil di Kecamatan Rangkasbitung.

"Terkait dengan tidak dimasukannya Kecamatan Rangkasbitung dari wilayah peternakan skala kecil maupun mikro ini akan berimbas pada hilangnya ratusan usaha kecil. Saya sebagai wakil rakyat yg juga tinggal di sekitaran Rangkasbitung berharap dalam tahapan evaluasi, Provinsi Banten agar lebih jeli melihat Perda Perubahan RTRW Lebak," kata Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Lebak Aad Firdaus kepada Kabar-Banten.com, Selasa, 22 Juni 2021.

Baca Juga: Peternakan Skala Mikro Dilarang, Pengepul Hewan Ternak di Rangkasbitung Resah

Menurut dia, Perda Perubahan RTRW Lebak, usulan Pemkab Lebak saat ini masuk tahapan evaluasi oleh Gubernur Banten. Dalam tahapan evaluasi ini Pemprov juga memiliki peran penting untuk melakukan penelaahan lebih dalam terhadap pasal-pasalnya.

"Salah satunya terhadap pasal 40 ayat 8 pada Perda Perubahan RTRW Lebak. Agar mencabut kalimat pengecualian yang ditujukan terhadap Kecamatan Rangkasbitung," katanya.

Yaitu, terkait dengan tidak dimasukannya Kecamatan Rangkasbitung dari wilayah peternakan skala kecil maupun mikro ini. Sementara Rangkasbitung menjadi salah satu wilayah banyak peternak skala mikro.

"Yang berfungsi sebagai penunjang pemenuhan pasar. Khususnya Pasar Rangkasbitung," katanya.

Baca Juga: Mengenang Alun-alun Rangkasbitung Lebak, Arena Bermain Anak-anak hingga Kucing-kucingan dengan Petugas Tibum

Ketika peternakan skla mikro di Rangkasbitung dihapuskan maka dapat mematikan usaha serta menimbulkan ketidak beraturan tatanan alur pengiriman kebutuhan daging dari produsen langsung ke konsumen rumah tangga, usaha rumah makan maupun pasar pasar di sekitaran Kecamatan Rangkasbitung.

"Oleh karena itu saya sebagai wakil rakyat yang juga tinggal di sekitaran rangkasbitung berharap dalam tahapan evaluasi provinsi ini, Pemprov Banten lebih jeli melihat Perda Perubahan RTRW ini," katanya.

Hal itu didasari, karena dilihat dari tingkat kebutuhan daging baik di pasar-pasar, rumah tangga maupun usaha rumah makan di kecamatan rangkasbitung sangatlah tinggi.

"Yang mana sebagian besar kebutuhan hewan pedaging ini di suplai oleh usaha-usaha kecil masyarakat," katanya.

Baik yang bersifat pengepul maupun penyangga hewan pedaging dari luar kecamatan maupun ternakan sendiri. Bisa dipastikan para pengusaha ini yang memiliki kandang-kandang sementara sebagai sarana prasuplay di Rangkasbitung akan terkena imbasnya.

"Karena memang tempat usaha utamanya berada di sekitaran Kecamatan Rangkasbitung," katanya.

Baca Juga: PT PN III Diduga Abaikan Surat Pemkab Lebak Perihal Permohonan Pinjam Pakai Lahan untuk Rumah Sakit

Mereka membuka usaha di Rangkasbitung itu sendiri untuk meminimalisir biaya operasional, dan untuk munutupi pemenuhan kebutuhan daging segar.

"Jadi sebelum masuk pasar, hewan pedaging ini di tampung di kandang yang ada di Rangkasbitung. Jika sampai dilarang maka akan banyak usaha tutup dan menambah angka pengangguran," katanya.

Aad mengungkapkan, sebelum menjadi polemik berkepanjangan, Pemprov masih ada waktu melakukan evaluasi Perda Perubahan RTRW usulan Pemkab Lebak. Karena daging ini sebagai kebutuhan primer dengan tingkat perputaran ekomi yang cepat karena jenisnya konsumable.

"Di sisi lain kategori usaha peternakan kecil dan mikro ini resiko terhadap dampak lingkungannya kecil dan pembebanan terhadap APBD dari dampaknya pun sangat kecil maka dari itu kami berharap RTRW Lebak ini jadi perhatian pemprov dalam tahapan evaluasi," katanya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler