KABAR BANTEN - PT Perkebunan Nusantara III (PT PN III) diduga mengabaikan surat permohonan pinjam pakai lahan yang dilayangkan Pemkab Lebak untuk bangun rumah sakit.
PT PN III merupakan pemegang saham terbesar PT PN VIII Cisalak Baru di Desa Sindangmulya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.
Belum diketahui secara pasti kenapa PT PN III mengabaikan surat permohonan pinjam pakai lahan HGU PT PN VIII yang berada di area perkebunan sawit blok Cileuweung, Kecamatan Rangkasbitung.
Baca Juga: Liburan di Kampung Korea, Bupati Pandeglang Ajak Wisatawan Berkunjung, Ini Lokasinya
"Belum lama ini kita sudah mengajukan surat permohonan pinjam pakai lahan kebun sawit untuk bangun rumah sakit kepada PT PN. Namun sampai sekarang belum ada respon," kata Asda I Setda Lebak Alkadri kepada Kabar Banten, Jumat, 18 Juni 2021.
Menurutnya, lahan yang dimohon pinjam pakai ialah lahan HGU perkebunan sawit PT PN VIII di blok Cileuweung, Kecamatan Rangkasbitung. Sedangkan surat permohonan pinjam pakai diajukan kepada PT PN III.
"Kenapa kita mau pakai lahan PT PN VIII tapi surat diajukan kepada PT PN III. Itu karena atas rekomendasi dari KPK karena PT PN III selaku pemegang saham terbesar PT PN VIII," katanya.
Baca Juga: Puting Beliung Muncul di Perairan Merak, BMKG: Dipicu Awan Cumulonimbus
Akan tetapi, diungkapkan Alkadri, sangat disayangkan sampai sekarang surat sudah dilayangkan belum direspon.