Kasus Covid-19 Meningkat, Tempat Usaha di Kabupaten Tangerang Dibatasi Sampai Jam 7 Malam

22 Juni 2021, 17:41 WIB
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan surat edaran pembatasan operasional tempat usaha di Kabupaten Tangerang hingga pukul 19.00 WIB akibat naiknya kasus Covid-19. /

KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten Tangerang kembali memperketat kegiatan masyarakat seiring meningkatnya kasus Covid-19.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dalam surat edarannya terkait meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Tangerang melakukan pembatasan jam operasional tempat usaha hingga penutupan lokasi wisata.

Pembatasan akibat naiknya Covid-19 di Kabupaten Tangerang berlangsung sejak 18 Juni 2021 hingga 2 Juli 2021.

Dalam surat edaran tersebut, jam operasional pusat perbelanjaan, bioskop, arena bermain anak, toko modern, tempat wisata, pertokoan, rumah makan dan sejenisnya di Kabupaten Tangerang dibatasi.

Baca Juga: Dukung TMMD Kodim 0510 Tigaraksa di Kabupaten Tangerang, Lippo Karawaci Serahkan Bantuan Sembako

Kemudian, kawasan wisata pantai pasir putih Pantai Indah Kapuk 2 Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang ditutup.

“Jam operasional mall, bioskop, arena bermain anak, pertokoan, pedagang kaki lima dan sejenisnya dibatasi mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB. Untuk rumah makan, restoran, kafe, kedai makan, warung makan dan tempat wisata di Kabupaten Tangerang dibatasi sampai dengan pukul 19.00 WIB (jam 7 malam) serta wajib menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Ahmed Zaki Iskandar dalam surat edarannya.

Baca Juga: Corona Merajalela di Banten! RS Covid-19 Nyaris Penuh, Sehari 476 Orang Positif, 14 Meninggal Dunia

Selain itu, Bupati Tangerang juga membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari total kapasitas tempat atau fasilitas umum.

Pengelola tempat-tempat tersebut juga wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sementara pada poin ketiga, Zaki menyatakan Pemkab Tangerang menutup lokasi wisata Pantai Pasir Putih (PIK 2) Dadap Kosambi, Kabupaten Tangerang.

“Pada saat edaran bupati ini mulai berlaku, surat edaran Bupati Nomor 443.2/ 1694-Bag.Huk tentang Perubahan Pelaksanaan Kegiatan Usaha di bidang Pariwisata dalam kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Tangerang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ungkap Ahmed Zaki Iskandar.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Gubernur Banten Ungkap Penyebabnya, Begini Penjelasan Wahidin Halim

Surat edaran ini mulai berlaku pada 18 Juni 2021 sampai dengan 2 Juli 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan serta dapat diperpanjang jika masih terdapat peningkatan penyebaran Covid-19.

"Kami mengimbau masyarakat selalu memperhatikan protokol kesehatan dengan menerapkan 5M,” ujarnya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler