Pepet DIY! Banten Masuk 10 Besar Daerah Tertinggi Kasus Covid-19, Gubernur Banten Perpanjang PPKM Mikro

26 Juni 2021, 13:34 WIB
ilustrasi zona merah covid /

KABAR BANTEN - Cepatnya penyebaran Covid-19 yang terjadi belakangan, membuat beberapa daerah alami lonjakan Kasus Covid-19 yang cukup signifikan. 

Tidak hanya Daerah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, bahkan Banten juga masuk ke dalam salah satu daerah yang lonjakan kasus Covid-19 nya cukup tinggi. 

Dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman website covid19.go.id, Banten masuk ke dalam 10 daerah dengan angka penyebaran Covid-19 tinggi. 

Baca Juga: Seratusan Warga Keramatwatu Kabupaten Serang DivaksinCovid-19

10 daerah yang masuk ke dalam daerah dengan angka penyebaran Covid-19 tertinggi, diurutan pertama yakni DKI Jakarta dengan jumlah kasus mencapai 23,9 persen atau sebanyak 482,264 kasus. 

Kedua yakni Jawa Barat yang mencapai 17,4 persen atau sebanyak 350,719 kasus. 

Ketiga yakni Jawa Tengah yang mencapai 11,5 persen atau sebanyak 232,839 kasus. 

Keempat yakni Jawa Timur yang mencapai 8,2 persen atau sebanyak 165,013 kasus. 

Baca Juga: Awas, Jaga Prokes dengan Ketat! 3 Daerah di Indonesia Ini, Sebaran Kasus Covid-19 Paling Tinggi

Kelima yakni Kalimantan Timur yang mencapai 3,7 persen atau sebanyak 74,069 kasus. 

Keenam yakni Riau yang mencapai 3,4 persen atau sebanyak 68,154 kasus. 

Ketujuh yakni Sulawesi Selatan yang mencapai 3,1 persen atau sebanyak 63,160 kasus. 

Kedelapan yakni Daerah Istimewa Yogyakarta yang mencapai 2,7 persen atau sebanyak 53,978 kasus. 

Kesembilan yakni Banten yang mencapai 2,6 persen atau sebanyak 53,472 kasus. 

Kesepuluh yakni Sumatera Barat yang mencapai 2,4 persen atau sebanyak 49,206 kasus.

Baca Juga: Anak Bupati Lebak Terpapar Covid-19, Ini Curahan Hati Iti Octavia Jayabaya

Berdasarkan angka sebaran Covid-19 tersebut, yang menyatakan Banten sebagai daerah tertinggi ke tingkat sebaran Covidnya, oleh karenanya Gubernur Banten mengambil kebijakan dengan memperpanjang PPKM Skala Mikro. 

Dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari Laman Instagram @pemprov.banten, Gubernur Banten Wahidin Halim memberlakukan PPKM Skala mikro sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Sebagaimana tertuang dalam instruksi Gubernur Nomor 14 Tahun 2021, PPKM Mikro diperpanjang dengan tetap mempertimbangkan kriteria zonasi di tingkat RT. 

Berikut kriteria zonasi dalam pemberlakukan PPKM Mikro di Banten yang perlu anda catat! 

Zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu Rukun Tetangga (RT), maka pengendaliannya dengan cara surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala. 

Baca Juga: Pecah Rekor Lagi! Kasus Positif Covid-19 di Banten Bertambah 813, Total Sudah 1.430 Orang Meninggal Dunia

Zona kuning dengan kriteria terdapat 1-2 rumah terkonfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka pengendaliannya dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. 

lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif, dan kontak erat dengan pengawasan ketat. 

Zona oranye dengan kriteria terdapat 3-5 rumah terkonfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka pengendaliannya sama dengan zona kuning, ditambah menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. 

Zona merah dengan kriteria terdapat lebih dari 5 rumah terkonfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka pengendaliannya dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. 

Selain itu juga melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB. 

Disamping itu, kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menyebabkan penularan ditiadakan.***

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: Instagram @pemprov.banten covid19. go id

Tags

Terkini

Terpopuler