PPKM Darurat, Lampu PJU Dimatikan, Jalan Kabupaten Serang Gelap Gulita

14 Juli 2021, 16:33 WIB
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa menyampaikan bahwa Pemkab Serang akan memadamkan lampu PJU selama PPKM Darurat di Kabupaten Serang. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang akan menerapkan kebijakan mematikan lampu penerangan jalan umum atau lampu PJU mulai Rabu 14 Juli 2021 pukul 08.00 malam.

Kebijakan mematikan lampu PJU di Kabupaten Serang tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi aktivitas masyarakat selama penerapan PPKM Darurat.

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan, saat ini di Kabupaten Serang sudah menerapkan PPKM Darurat. Melalui kebijakan mematikan lampu PJU tersebut pihaknya membatasi mobilitas warga jangan sampai melakukan kegiatan keluar masuk rumah jika tidak mendesak.

"Nanti malam kita terapkan pemadaman lampu PJU, jam 8 malam semua wilayah pedesaan dipadamkan," ujar Pandji Tirtayasa kepada Kabar Banten, Rabu 14 Juli 2021.

Baca Juga: Vaksinasi Dosis Ketiga Untuk Nakes, Ini Penjelasan Kepala Dinkes Kabupaten Serang

Pandji Tirtayasa mengatakan, kebijakan mematikan lampu PJU tersebut diambil agar tidak ada kerumunan dan tidak ada masyarakat yang keluar rumah.

"Semua tinggal di rumah. Kecuali besok nya (siang) dalam jumlah terbatas," katanya.

Ia mengakui jika saat ini pihaknya belum bisa menutup semua masyarakat yang sedang berusaha. Terutama masyarakat yang mengharapkan penghasilan harian.

"Kita belum bisa menutup. Kami masih berikan toleransi kepada mereka tapi manakala ada satu RT RW desa ada kasus disitu hari itu juga diadakan lockdown lokal. Tidak boleh ada orang masuk tidak boleh ada keluar," tuturnya.

Baca Juga: Anak Bupati Serang Meninggal Dunia, Adam Sulaiman Al-Hasani Pernah Raih Emas di Kompetisi Sains di India

Pandji Tirtayasa mengatakan, saat ini kebijakan pemadaman lampu PJU juga sudah diterapkan di Kota Serang.

Oleh karena itu akan ada sanksi bagi masyarakat yang nekat keluar rumah saat pemadaman dilakukan.

"Ada sanksi nanti sanksinya kepolisian yang menerapkan sanksi. (Kerjasama) PLN kita minta supaya dimatikan," ucapnya.

Kemudian hal lain yang sangat penting, Pandji meminta agar Gubernur Banten segera membangun rumah sakit lapangan.

"Bukan rumah singgah karena sekarang yang terdata dengan yang tidak terdata lebih besar yang tidak terdata di lapangan," katanya.

Baca Juga: Mau Uji Kir di Kabupaten Serang? Simak Tata Caranya, Ternyata Gak Seribet yang Dibayangkan

Ia mengatakan saat ini kondisinya satu desa diperkirakan antara 10-40 orang terpapar Covid-19. Jika diambil rata rata 20 orang dikali 326 desa sudah sekitar 6 ribu orang yang isoman.

Namun demikian, isoman tersebut hanya dilakukan bagi pasien dengan kadar terpapar ringan ke bawah. Sedangkan tingkat penyakit sudah menengah keatas harus dirawat.

"Makanya ketika dia isoma kemudian terjadi tren penurunan kesehatan datang ke RS saturasi sudah dibawah 90 dalam kondisi berat membutuhkan oksigen," katanya.

Oleh karena itu ia memohon kepada gubernur agar segera membuka RS darurat. Sehingga pasien yang isoman dengan jumlah ribuan di desa bisa dilayani di RS darurat.

"Karena apa dibawa ke puskesmas tidak bisa dibawa ke RS overload. Makanya RS darurat yang bisa menampung 1000-2000 kasus berat itu harus dibuat," ucapnya.

"Makanya saya minta ke gubernur kalau sampai tanggal 20 Juli 2021 tidak ada tren penurunan angka kesakitan Covid-19. Gubernur harus segera ambil langkah, membangun RS darurat," ujarnya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler