Saat Patroli Protokol Kesehatan, Pemerintah Daerah Diminta tak Libatkan Media, Kenapa?

15 Juli 2021, 12:08 WIB
Wali Kota Serang Syafrudin saat mengikuti Rakor Penerpan PPKM Jawa dan Bali di Kantor Diskominfo Kota Serang, Minggu 11 Juli 2021. Pemerintah Daerah diminta tak melibatkan media dalam patroli protokol kesehatan /Tangkapan layar akun instagram @kang_syaf

KABAR BANTEN - Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinasi Kemaritiman dan Investasi (Menkomarinvest) Luhut Binsar Pandjaitan menekankan kepada seluruh pemerintah daerah untuk tidak melibatkan media dalam melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan patroli protokol kesehatan.

Termasuk kepada seluruh TNI dan Polri, agar tidak membawa rekan media dalam setiap kegiatan patroli protokol kesehatan saat penegakan PPKM Darurat di seluruh daerah di Indonesia.

Informasi permintaan pemerintah pusat soal tak melibatkan media saat patroli protokol kesehatan itu dikatakan oleh Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi dan Informasi Publik Satgas Covid-19 Kota Serang W Hari Pamungkas, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 15 Juli 2021.

Baca Juga: Jelang Iduladha, 1.065 Titik Penyekatan PPKM Darurat di Tiga Wilayah Diperketat, 85 Lokasi di Jalan Tol

Dia menjelaskan, bila Menkomarinvest menekankan kepada seluruh kepala daerah untuk tidak melibatkan media dalam setiap kegiatan patroli protokol kesehatan.

Penyampaian tersebut disampaikan oleh Menkomarinvest ketika rapat koordinasi pembatasan mobilitas selama PPKM Darurat di Jawa dan Bali, di kantor Diskominfo Kota Serang, Minggu 11 Juli 2021.

Baca Juga: Puluhan Ponpes Dapat Bantuan Ini dari Pemkab Serang

"Jadi secara lisan, Menkomarinvest Pak Luhut Binsar Pandjaitan memberikan penekanan kepada seluruh pemerintah daerah untuk tidak membawa rekan media dalam setiap kegiatan patroli," katanya.

Hal itu dilakukan agar masyarakat yang terjaring atau melanggar protokol kesehatan tetap terlindungi perseorangannya.

Baca Juga: Pemkab Serang Dapat Bantuan Perbaikan Rutilahu dari Kementerian PUPR, Segini Jumlahnya

Sehingga dalam penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat bisa maksimal.

"Iya, jadi tujuannya supaya proses PPKM darurat ini bisa berjalan dengan lebih baik," ujarnya.

Hal itu juga, dikatakan dia, bukan untuk menghakimi masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan, melainkan untuk membuat masyarakar jera dan mematuhi peraturan yang ada.

Baca Juga: Jelang Piala Dunia 2022, Ini Pemain Simpanan Juara Euro 2020, Strategi Roberto Mancini di Timnas Italia

"Itu penekanannya, bukan untuk menghakimi atau mempermalukan orang. Tapi untuk memberikan efek jera dan sanksi yang tegas kepada masyarakat," ucapnya.

Sebagai solusinya, kata Hari, Pemerintah Daerah, termasuk Polri dan TNI akan memberikan rilis atau laporan kepada rekan-rekan media terkait hasil patroli dan Sidak yang dilakukan.

"Jadi nanti masing-masing humas yang akan memberikan rilis kepada rekan-rekan media. Hal ini juga dilakukan untuk menghindari adanya kerumunan, begitu penekanan dari pak Luhut," tuturnya. ***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler