Jelang Iduladha, 1.065 Titik Penyekatan PPKM Darurat di Tiga Wilayah Diperketat, 85 Lokasi di Jalan Tol

- 15 Juli 2021, 11:07 WIB
Petugas melakukan pemeriksaan STRP di pos penyekatan Lenteng Agung Jakarta Selatan pada masa PPKM Darurat
Petugas melakukan pemeriksaan STRP di pos penyekatan Lenteng Agung Jakarta Selatan pada masa PPKM Darurat /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

KABAR BANTEN –  Menjelang Hari Raya Iduladha Selasa 20 Juli 2021, pihak Korlantas Polri memperketat mobilitas masyarakat dengan membangun 1.065 titik penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Lampung, Jawa dan Bali.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Istiono mengatakan  dari 1.065 titik penyekatan PPKM Darurat tersebut, diantaranya sejumlah 85 lokasi penyekatan di jalan tol, 6 lokasi di pelabuhan, dan 974 lokasi di jalan non tol.

Di titik penyekatan PPKM Darurat ini semua kendaraan dilarang melintas kecuali kendaraan pengangkut logistik masih tetap dapat melintas dan dapat beroperasi.

Baca Juga: PPKM Darurat, Helldy Agustian Ungkap yang Dilakukan di Kota Cilegon, Menteri Luhut Beri Apresiasi

“Titik-titik penyekatan ini kita buat kemudian kita lakukan pembatasan penyekatan selektif, yang bisa jalan hanya sektor esensial dan kritikal. Jadi persyaratan perjalanan tetap kita pedomani, SE Satgas, dan SE Menhub,” kata Istiono dalam konferensi pers bersama Korlantas Polri yang digelar daring, Rabu 14 Juli 2021, dikutip Kabar Banten dari Antara.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, sungai, danau, dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan hanya untuk sektor esensial dan kritikal serta dilengkapi dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

STRP ini dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat, serta surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Baca Juga: PPKM Darurat, Lampu PJU Dimatikan, Jalan Kabupaten Serang Gelap Gulita

Sementara itu bagi pelaku perjalanan darat dengan menggunakan kendaraan pribadi ataupun umum diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR berlaku maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan yang berlaku untuk perjalanan di Pulau Jawa dan Bali.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: Kemenhub Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x