Seribuan Buruh di Banten Terancam PHK dan Dirumahkan

23 Juli 2021, 06:57 WIB
Ilustrasi PHK. /Pixabay/Geralt

KABAR BANTEN - Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Provinsi Banten berpotensi terjadi seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 hingga 25 Juli 2021.

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Al Hamidi mengungkapkan, terdapat potensi PHK dan tenaga kerja yang dirumahkan.

Dari data yang diterimanya, buruh di Banten yang berpotensi kena PHK jumlahnya mencapai seribuan orang.

Baca Juga: 3 Juta Buruh Terkena PHK, Kejadian Tahun Lalu Itu Kembali Membayangi, PPKM Darurat Sangat Berdampak

Hal itu berdasarkan laporan dari sejumlah perusahaan yang masuk ke Disnakertrans Banten.

"Jumlah tenaga kerja potensi PHK terdapat 555 orang, dan potensi tenaga kerja dirumahkan sebanyak 451 orang," ujar Kadisnakertrans Banten Al Hamidi kepada Kabar Banten, Kamis 22 Juli 2021.

Al Hamidi menjelaskan, potensi PHK itu terindikasi dari perusahaan-perusahaan di sektor esensial dan non-esensial.

Di Banten, total industri esensial sebanyak 3.950 perusahaan, dan non esensial sebanyak 660 perusahaan. Kemudian sektor kritikal dari 17.890 perusahaan.

Dia menuturkan, Disnakertrans Banten telah membuat program yang berupaya mempertahankan tenaga kerja dari PHK dan dirumahkan.

Seperti melakukan himbauan ke sejumlah peraturan yang menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) ke semua perusahaan di wilayah Banten.

Al Hamidi juga mengingatkan pihak manajemen perusahaan di Provinsi Banten agar tidak mengorbankan tenaga kerja.

"Disnakertrans selalu berupaya berkomunikasi ke manajemen perusahaan untuk menekan penundaan PHK dan dirumahkan. Walaupun kondisi ekonomi di masa pandemi Covid-19 dengan kebijakan PPKM Darurat," tutur Al Hamidi.

Dia mengungkapkan, perusahaan di Banten memang mengalami hambatan dalam hal produktivitas dan pemasukan.

Namun, kata dia, tetap tidak dibenarkan jika mengorbankan tenaga kerja.

"Saya tahu buyer tersendat. Belum lagi tidak ada lembur, tapi tolong kasihani dulu tenaga kerja yang dimiliki saat ini," ucap Al-Hamidi.

Pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan selama masa PPKM level 3 dan 4 hingga 25 Juli 2021.

"Kami memegang data jumlah tenaga kerja untuk industri padat karya orientasi ekspor sebanyak 880 perusahaan. Kemudian jumlah UMKM orientasi ekspor ada 440 perusahaan. Dan dari keseluruhan, syukurlah sudah mengikuti vaksinasi dengan total 391.348 orang," tuturnya.

Pihaknya berterima kasih kepada perusahaan yang tetap mempertahankan tenaga kerja demi berlangsungnya kehidupan di masa PPKM ini.

Selain itu, beberapa perusahaan juga telah ikut menjadi Satgas Covid-19.

“Dari data yang saya terima ada jumlah mediator hubungan industrial 23 orang, jumlah pengawas ketenagakerjaan di setiap Provinsi PPKM Darurat 75 orang. Lalu jumlah Perusahaan yang sudah memiliki (dan aktif) Satgas Covid-19 atau P2K3 sebanyak 3.190 perusahaan. Terima kasih," ujar ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi upah (BSU) 2021 yang akan diberikan kepada pekerja terdampak Covid-19 diharapkan dapat mencegah terjadinya PHK saat PPKM berlangsung.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19," kata Menaker Ida dalam keterangannya, Kamis 22 Juli 2021.

Baca Juga: BSU 2021 untuk 8 Juta Pekerja atau Buruh, Cegah PHK dan Dampak Covid-19, Ini Kriteria Penerimanya

Melalui BSU, dia berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga.

"Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," ucap Menaker.

Ida berharap dengan adanya BSU tersebut maka beban perusahaan dapat berkurang sehingga pengusaha dan pekerja dapat terus melakukan dialog sosial mencari solusi bersama menghadapi dampak pandemi.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler