PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemkab Lebak Siapkan Instruksi Bupati

25 Juli 2021, 20:41 WIB
Presiden Jokowi mengumumkan PPKM Level 4 diperpanjang muali 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. /Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden.

KABAR BANTEN - Presiden Jokowi memutuskan untuk melakukan perpanjangan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.

Keputusan Presiden Jokowi, melakukan perpanjangan PPKM Level 4 disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Minggu, 25 Juli 2021 malam.

Menurut Presiden Jokowi, keputusan PPKM Level 4 diperpanjang sampai 2 Agustus 2021 karena mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial.

"Pertama-tama saya ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia, atas pengertian dan dukungannya, terhadap pelaksanaan kegiatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang dilakukan selama 23 hari terakhir. Kita tahu saat ini sudah terjadi trend perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19," kata Presiden Jokowi dalam YouTube, disiarkan Sekretaris Presiden, Minggu, 25 Juli 2021.

Baca Juga: Siapkan Lahan Seluas 14 Hektar, JB Targetkan Kabupaten Lebak Jadi Sentra Ikan Patin Nasional

Menurut Presiden Jokowi, trend Laju penambahan kasus bor mulai menunjukan trend penurunan. Seperti yang terjadi beberapa provinsi di Jawa.

"Namun demikian kita harus bersikap hati-hati dalam trend perbaikan ini, tetap harus waspada menghadapi varian Delta yang sangat menular," katanya.

Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat, dan pada saat yang sama aspek sosial ekonomi masyarakat, khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari harus juga di prioritaskan.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021. Namun kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap," katanya.

Baca Juga: Pasca Negatif Covid-19, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya: Belum Bisa Berdiri Tegak

Serta dengan pelaksanaan ekstra hati-hati sebagai berikut. Pasar rakyat yang menjual sembako, sehari- hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat, dan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 WIB.

"Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda," katanya.

Selanjutnya, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, loundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB.

"Yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemda," katanya.

Kemudian juga untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB dan waktu maksimum makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

"Hal teknis lain akan dijelaskan oleh menko dan kementerian terkait," katanya.

Baca Juga: Kejar Herd Immunity, 71.165 Warga Kabupaten Lebak Telah Divaksin Covid-19

Adapun untuk mengurangi beban masyarakat karena Covid-19 ini, pemerintah juga meningkatkan bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil.

"Secara khusus kepada menteri terkait segera melakukam langkah maksimal memberikan vitamin dan obat-obatan dan konsultasi dokter dan pengobatan di rumah sakit. Angka kematian harus ditekan," katanya.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Lebak, Budi Santoso mengatakan, Presiden Jokowi secara resmi memutuskan memperpanjang PPKM Level 4 sampai 2 Agustus 2021 dan Pemkab Lebak akan menerbitkan Instruksi Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya.

"Inbup pasti ada, kita lagi menunggu Inmendagri sebagai dasar menerbitkan Inbup," katanya.***

 

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler