RPJMD Helldy-Sanuji Tuai Banyak Kritikan, Kemendagri Sampai Bilang Begini

29 Juli 2021, 10:23 WIB
Suasana rapat zoom pembahasan RPJMD Helldy-Sanuji, agenda Tim Pansus RPJMD Kota Cilegon 2021-2026 dalam rapat itu yakni melakukan konsultasi, di Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon. /Sigit Angki Nugraha/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Sejak beberapa hari terakhir, rancangan RPJMD Helldy-Sanuji dibedah oleh Tim Pansus RPJMD Kota Cilegon 2021-2026.

Hasilnya, isi rancangan RPJMD Helldy-Sanuji menuai banyak kritikan dari para anggota pansus RPJMD Kota Cilegon 2021-2026, juga unsur pimpinan DPRD Kota Cilegon.

Bahkan, Kemendagri sampai bilang begini ketika Tim Pansus RPJMD Kota Cilegon 2021-2026 melakukan konsultasi atas RPJMD Helldy-Sanuji.

Baca Juga: Selain Membersihkan Gigi, Rempah Ini Juga Mengandung Vitamin C, Cocok untuk Tingkatkan Imun di Masa Pandemi

Untuk diketahui, RPJMD Helldy-Sanuji tengah diusulkan untuk menjadi perda, Tim Pansus RPJMD Kota Cilegon 2021-2026 tengah intens membedah dokumen tersebut.

Hasilnya, tim pansus RPJMD Kota Cilegon 2021-2026 mendapati isi dari dokumen penuh masalah, kualitas RPJMD tersebut juga disebut-sebut jauh dari produk masa periode sebelumnya.

"Kualitasnya jauh dibandingkan RPJMD sebelumnya. RPJMD 2016-2021, isinya detail. Kalau yang ini tidak, bikin kami kesulitan untuk menelaahnya," kata Ketua Pansus RPJMD Kota Cilegon 2021-2026 Rahmatulloh.

Baca Juga: Manchester United Ditahan Imbang Brentford 2-2, Netizen Sarankan Beli Wilfred Ndidi

Rahmatulloh mengungkapkan, pihaknya pun telah melakukan konsultasi dengan Kemendagri melalui rapat zoom.

Menurut politikus Demokrat ini, Kemendagri juga menilai dokumen rancangan RPJMD belum sesuai dengan saran dan masukan Kemendagri.

"Misalnya kinerja OPD tidak dimunculkan setiap tahun. Menurut Kemendagri, hal itu harus dimunculkan supaya ada tolok ukur perbaikan setiap tahunnya," ujarnya.

Baca Juga: 12 Arti Mimpi Tentang Kutu, Berkaitan dengan Rezeki dan Keberuntungan

Kemudian, pihaknya juga mengkonsultasikan kerangka pendanaan pada dokumen kepada pihak Kemendagri.

Dasar penyusunan kerangka pendanaan berdasarkan asumsi 5 tahun kebelakang, bukan atas dasar kajian.

"Kemendagri pada dasarnya memperbolehkan penyusunan dokumen berdasarkan asumsi kerangka pendanaan 5 tahun sebelumnya," tuturnya.

Baca Juga: Mengenal Asal-usul Nama The Minions, dari Komentator BWF sampai ke Majalah Time di Olimpiade Tokyo 2020

"Tapi menurut kami, alangkah lebih baiknya lagi jika penyusuna dokumen tersebut berdasarkan hasil kajian," tambahnya.

Paling krusial, lanjut Rahmatulloh, dokumen tersebut juga tidak memuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis atau KLHS.

Padahal, kajian tersebut merupakan syarat mutlak yang harus tercantum dalam dokumen guna mendapatkan persetujuan dari Pemprov Banten.

Baca Juga: Dijuluki Cinta Pertama Bangsa Korsel, Perihnya Perjalanan Debut Bae Suzy, Sempat Tinggal di Rumah Tak Layak

"Dokumen tersebut menjadi penting dicantumkan karena ketika tidak disertakan saat RPJMD diusulkan ke Pemprov Banten maka dapat ditolak," ucapnya.

Sementara itu, Kasubdit Ditjen Pembangunan Daerah Kemendagri Bob Sagala dalam rapat zoom, sempat menyinggung program-program prioritas RPJMD Helldy-Sanuji.

Ia menilai, ada baiknya program prioritas RPJMD disinkronkan dengan masa kepemimpinan Helldy-Sanuji selama 3,5 tahun.

Baca Juga: Bersama Kahmipreneur, Sandiaga Uno Buka Beasiswa Gelombang II untuk Anak Pedagang, Berikut Linknya!

"Program di dalam RPJMD memungkinkan dapat disesuaikan dengan masa kepemimpinan kepala daerah," katanya.

Selain itu, program-program prioritas Helldy-Sanuji ada baiknya pula disinkronkan dengan masa Pandemi Covid-19.

Ini mengingat dampak Pandemi Covid-19 dimungkinkan kuat akan berlangsung hingga tiga tahun ke depan.

"Karena dampak pandemi Covid-19 yang belum berakhir, memungkinkan target kinerja baik makro, mikro, bahkan janji politik kepala daerah, untuk dikurangi," ujarnya.***

 

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler