Ketagihan dan Ikut Menjual Obat Keras, Seorang Pemuda Ditangkap di Pos Ronda, Polisi Amankan 40 Paket Hexymer

1 Agustus 2021, 14:34 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi. Seorang pemuda di Kabupaten Serang ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang karena diduga mengedarkan obat keras atau narkoba. /Kabar Banten

KABAR BANTEN – Seorang pemuda asal Kabupaten Serang ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang karena diduga mengedarkan obat keras.

Tersangka pengedar obat keras tersebut berinisial JNT (18), warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Tersangka pengedar obat keras tersebut ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang saat menunggu pelanggannya di pos ronda tak jauh dari rumahnya.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 40 paket pil hexymer, masing-masing berisi 5 butir.

Selain itu, turut diamankan uang hasil penjualan sebanyak Rp50 ribu serta 1 unit handphone yang dijadikan sarana komunikasi bisnis ilegal.

Baca Juga: Menjelang Hari Kemerdekaan RI, BIN Banten Bergerilya Laksanakan Vaksin Gratis

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Serang, Iptu Michael K Tandayu meyampaikan bahwa tersangka JNT ditangkap pada Rabu 28 Juli 2021 sekitar pukul 21.00 WIB saat nongkrong di pos ronda menunggu pelanggannya.

“Dalam penggeledahan, ditemukan 40 paket pil hexymer di dalam saku jaket yang dipakainya," ujar Michael kepada wartawan, Minggu, 1 Agustus 2021.

Ia mengatakan, tersangka bersama barang bukti tersebut langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.

Michael mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka pengedar obat keras jenis pil hexymer ini bermula dari laporan masyarakat yang resah.

“Masyarakat resah lantaran dalam beberapa minggu tersangka kerap didatangi anak-anak muda luar kampung yang diduga telah bertransaksi narkoba,” ujarnya.

Baca Juga: Syafrudin Prawiranegara, Putra Banten yang Pernah Jadi Presiden RI

Ia menyampaikan, dari laporan masyarakat pihaknya menurunkan tim opsnal yang dipimpin Ipda Jhonatan Sirait untuk melakukan penyelidikan.

“Petugas berhasil mengamankan tersangka di pos ronda dan saat digeledah, dari saku jaket tersangka ditemukan 40 paket pil jenis hexymer,” kata Michael.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka mengaku sudah satu bulan melakukan bisnis obat keras. Tersangka mengakui awalnya hanya sekedar pemakai, namun akhirnya tergoda untuk menjual.

Baca Juga: Niat Bersenang-senang, 2 Warga Kabupaten Serang Dicokok Petugas Satresnarkoba Polres Serang

“Awalnya hanya pemakai namun belakangan jadi penjual. Barang bukti yang diamankan dibeli dari seorang pengedar yang ditemui di wilayah Jayanti, Kabupaten Tangerang,” ujar Michael.

Kepala Satresnarkoba Polres Serang tersebut mengimbau kepada masyarakat supaya jangan pernah menggunakan narkoba. Pihaknya akan menindak tegas, sekalipun hanya sebagai pemakai.

“Jangan pernah mendekati narkoba. Sekali mencoba akan ketagihan, kemudian ikut menjual,” ujar Michael.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler