Realisasi Insentif Tenaga Kesehatan Capai 53,04 Persen, Apresiasi Gubernur Banten, Ini yang Diminta Mendagri

11 Agustus 2021, 17:15 WIB
Ilustrasi tenaga kesehatan. Mendagri Tito Karnavian memberikan apresiasi kepada Gubernur Banten Wahidin Halim terkait realisasi pembayaran insentif tenaga kesehatan di Banten. /Dok. covid19.go.id.

KABAR BANTEN – Gubernur Banten Wahidin Halim mendapat apresiasi Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian terkait realisasi pembayaran insentif tenaga kesehatan tahun 2021 di Banten. 

Apresiasi realisasi pembayaran insentif tenaga kesehatan di Banten tersebut disampaikan Mendagri kepada Gubernur Banten melalui Surat Nomor : 904/4047/SJ, Perihal: Surat Apresiasi tanggal 27 Juli 2021.

Dalam surat tersebut, Mendagri menyampaikan bahwa Provinsi Banten sudah berhasil merealisasikan pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah atau Innakesda yang bersumber dari refocusing sebesar Rp20.947.678.702,00 atau 53,04 persen dari alokasi anggaran sebesar Rp39.494.847.251.00.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya terhadap pemenuhan pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah Provinsi Banten,” kata Mendagri dalam suratnya, seperti dikutip Kabar Banten dari akun instagram @pemprov.banten, Rabu, 11 Agustus 2021.

Baca Juga: Dikunjungi Pangdam III Siliwangi, WH Sajikan Nasi Goreng Kambing Buatan Sendiri, Begini Komentar Ketua Persit

Dalam surat tersebut, Mendagri meminta Gubernur Banten agar tetap konsisten mempertahankan pemenuhan pembayaran insentif tenaga kesehatan dengan memperhatikan zonasi perkembangan Covid-19 di Banten.

Kemudian, tetap menjamin ketersediaan alokasi insentif tenga kesehatan sampai dengan bulan Desember pada APBD Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: Tugu Pamulang Kota Tangsel, Berulang Kali Viral, Kini Disayembarakan Gubernur Banten

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, dalam surat tersebut Mendagri memberikan apresiasi berdasarkan data pada Kementerian Keuangan.

Kemudian, hasil monitoring dan evaluasi sampai dengan tanggal 23 Juli 2021 terkait pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah (Innakesda) yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan tahun 2020 dan refocusing 8% (delapan persen) Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) TA 2021.

Baca Juga: Layani Pasien Covid-19, Pemkot Tangsel Klaim Telah Bayarkan Insentif Tenaga Kesehatan Rp24 Miliar

Surat Apresiasi Mendagri tersebut, kata dia, ditembuskan juga kepada Presiden RI, Joko Widodo, Wakil Presiden, Ma’ruf Amin, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan instansi pusat terkait lainnya.

“Gubernur Banten selalu berkomitmen dan sinergi dengan pemerintah pusat terhadap semua kebijakan yang digulirkan pada masa pandemi Covid-19 saat ini. Salah satunya menjalankan perintah pembayaran insentif tenaga kesehatan (innakesda) yang melakukan pelayanan Covid-19,” ujar Rina Dewiyanti.***

Editor: Kasiridho

Sumber: Instagram @pemprov.banten

Tags

Terkini

Terpopuler