1549852

Pemprov Banten Minta Proyek Jalan Tol Serang Panimbang Sesi 2 Selesai Tepat Waktu

- 23 Mei 2024, 07:25 WIB
Plh Sekda Banten Virgojanti saat Rapat Koordinasi di  KSP.
Plh Sekda Banten Virgojanti saat Rapat Koordinasi di KSP. /Dok. Biro Adpimpro Setda Banten

KABAR BANTEN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengharapkan target proyek pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang Sesi 2 bisa tepat waktu yakni Desember 2024.

Hal itu setelah dilakukan pembahasan antara Pemprov Banten dan Staf Kantor Presiden (KSP) dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Proyek Strategis Nasional (PSN) Serang-Panimbang Sesi 2 di Gedung Bina Graha KSP Jakarta 22 Mei 2024.

Rapat Koordinasi membahas tindak lanjut permasalahan yang diperkirakan dapat menghambat target penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Serang-Panimbang Sesi 2.  Rapat Koordinasi dipimpin Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Helson Siagian,

"Alhamdulillah tadi sudah dikemukakan berbagai permasalah dan target penyelesaian pembebasan lahannya. Diperkirakan bisa diselesaikan pada bulan Juni," ucap Virgo sebagaimana siaran pers Biro Adpimpro Setda Banten.

"Sehingga pelaksanaan pembangunan konstruksi main road toll-nya, dan pembangunan jalan jalur utama juga bisa diselesaikan sesuai dengan target, yaitu di bulan Desember," ujar Virgo menambahkan.

Ia mengatakan bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Kabupaten Lebak, Pandeglang serta Serang berbagai permasalahan yang telah diinvetarisasi, kemudian dibahas  mulai dari wilayah  Rangkasbitung, Cileles Kabupaten Lebak hingga Bojong Kabupaten Pandeglang dengan target penyelesaian pembebasan lahan diperkirakan rampung pada bulan Juni 2024.

Selain itu, untuk mencapai target penyelesaian tepat waktu pembangunan PSN Tol Serang Panimbang Sesi 2,  Pemerintah Provinsi Banten telah memperbaharui Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah melalui Keputusan Gubernur Nomor 161 Tahun 2024 tentang Pembaharuan Penetapan Lokasi (Penlok) Pengadaan Tanah Ruas Tol Serang Panimbang yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar.

Kepgub ini merujuk Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten yang ditujukan ke Pj. Gubernur Banten tanggal 17 Mei 2024 Nomor: AT.02.02/414-36/V/2024 perihal Permohonan Rekomendasi Pembaharuan Penetapan Lokasi atas Sisa Bidang untuk Pengadaan Tanah Tambahan yang terkena Trase Jalan Tol Serang-Panimbang. Sebesar 83,35 hektare terletak di wilayah Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang tidak mengalami penambahan lokasi baru dan tidak merubah pihak pemiliknya (yang berhak).

"Provinsi Banten sendiri sudah memperbaharui Surat Keputusan Gubernur Tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Ruas Tol Serang Panimbang. Mudah-mudahan berbagai permasalahan pembangunan PSN ini segera  selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama. Kemudian pelaksanaan pembangunannya lancar sehingga kemanfaatannya dapat dirasakan  oleh masyarakat Banten," tutur Virgo.***

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah